HARIAN DISWAY - Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung meringkus seorang buronan daftar pencarian orang (DPO) kasus tindak pidana pemilu asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara. Pelaku diamankan di Taman Villa Baru, Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 28 Januari 2026.
“Tim SIRI berhasil mengamankan Babul Salam, terpidana kasus suap pemilih pada masa tenang pemilu,” jelas keterangan resmi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriyatna, Kamis, 29 Januari 2026. Babul Salam, 26, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemilu. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor Nomor: 31/PID.SUS/2024 tanggal 20 Maret 2024, ia dinyatakan bersalah karena “dengan sengaja memberikan imbalan uang kepada pemilih secara langsung pada masa tenang.” Dalam putusan tersebut, Babul dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan dan pidana denda sebesar Rp 30 juta. Ketentuan berlaku, jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. BACA JUGA:Kejagung Klaim Sudah Tahu Lokasi Tiga Buronan Kelas Kakap Termasuk Riza Chalid BACA JUGA:Tim SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kasus Cukai di Jakarta Selatan Proses pengamanan berjalan lancar karena terpidana bersikap kooperatif. Saat ini, Babul dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti. Menanggapi keberhasilan ini, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk terus memantau dan mengejar buronan lainnya yang masih berkeliaran demi eksekusi hukum. Jaksa Agung juga mengimbau seluruh DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegasnya. Berdasarkan data yang dirilis Kejaksaan Agung, buronan yang berhasil diamankan tersebut adalah warga negara Indonesia beragama Islam bernama Babul Salam. Pria kelahiran Nunukan, 20 Maret 1999, ini tercatat berdomisili di Jalan Tiga Tawai, Tanjung Selor, Kalimantan Utara, dan berprofesi sebagai pekerja swasta. BACA JUGA:Kejagung Dalami Dugaan Keterlibatan Jaksa Senior dalam Kasus Pemerasan WN Korsel BACA JUGA:Kejagung Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK di Hulu Sungai Utara Keberhasilan penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan dan memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung penegakan aturan secara tegas pada proses pemilu di Indonesia. (*) *) Mahasiswa MBKM, Program Studi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.Buronan Kasus Suap Pemilu Diamankan Satgas SIRI Kejagung di Bekasi
Kamis 29-01-2026,17:50 WIB
Reporter : Alizatul Hafizah*
Editor : Noor Arief Prasetyo
Kategori :
Terkait
Sabtu 14-02-2026,12:28 WIB
Prabowo Larang Aparat Jadikan Hukum untuk Menyerang Lawan Politik
Senin 02-02-2026,15:06 WIB
Prabowo Tegaskan Tak Pandang Bulu Tindak Kader Gerindra yang Langgar Hukum
Sabtu 31-01-2026,13:47 WIB
Satgas SIRI Kejagung Amankan DPO Korupsi Asal Kejati Sulawesi Selatan
Kamis 29-01-2026,17:50 WIB
Buronan Kasus Suap Pemilu Diamankan Satgas SIRI Kejagung di Bekasi
Jumat 23-01-2026,15:19 WIB
Tutup 1.000 Tambang Ilegal, Prabowo: Negara Tak Bisa Dibeli
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,07:00 WIB
Juventus Bisa Lepas Lois Openda ke Fenerbahce, Reuni dengan Domenico Tedesco
Kamis 12-03-2026,23:48 WIB
Presiden Iran Tetapkan Tiga Syarat untuk Mengakhiri Perang
Jumat 13-03-2026,02:05 WIB
Courtois Kirim Pesan Pribadi ke Kinsky Usai Blunder Fatal di Liga Champions
Jumat 13-03-2026,06:33 WIB
Motif Pembunuhan Pensiunan JICT Diungkap Polisi: Kepergok, Kaget, Bunuh
Jumat 13-03-2026,11:33 WIB
Algoritma Media Sosial dan Urgensi Literasi Multikultural
Terkini
Jumat 13-03-2026,20:47 WIB
Pakar Hutan Ingatkan, Waspadai Jabar Berpotensi Tanah Longsor Parah
Jumat 13-03-2026,19:47 WIB
OTT KPK, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Diamankan Bersama 26 Orang
Jumat 13-03-2026,19:38 WIB
Ngabuburit Sambil Upgrade Diri, Grand Whiz Hotel Praxis Surabaya Hadirkan Talkshow hingga Kelas TikTok
Jumat 13-03-2026,19:33 WIB
Program 'Mudik Tertib Berhadiah', Ditlantas Polda Jatim Rangkul 607 Awak Bus Bungurasih
Jumat 13-03-2026,19:27 WIB