Merujuk kepada aspek GCG, terdapat beberapa langkah normatif yang seharusnya ditempuh agar independensi bank sentral tetap terjaga.
Pertama, proses seleksi pimpinan bank sentral harus diperkuat dengan mekanisme transparansi, uji kelayakan yang ketat, dan keterlibatan publik yang bermakna.
Kedua, pembatasan konflik kepentingan yang bermuara dari segala bentuk ”titipan” harus ditegakkan secara tegas, termasuk larangan implisit terhadap penunjukan figur yang memiliki hubungan keluarga atau afiliasi politik langsung dengan penguasa.
Ketiga, penguatan payung hukum independensi bank sentral harus disertai dengan budaya politik yang menghormati batas kewenangan lembaga.
Keempat, parlemen dan masyarakat sipil harus berperan aktif sebagai pengawas independen terhadap potensi politisasi kebijakan moneter.
Dengan demikian, independensi bank sentral bukan sekadar norma administratif, melainkan juga prasyarat mutlak bagi berjalannya tata kelola ekonomi yang sehat, demokratis, dan berkelanjutan.
Ketika independensi itu diintervensi, yang terancam bukan hanya stabilitas moneter, melainkan juga kredibilitas negara di mata rakyat, investor, dan dunia internasional. (*)
*) Sukarijanto, pemerhati kebijakan publik dan peneliti di Institute of Global Research for Economics, Enterpreneurship, & Leadership.