Indonesia Bersuara di Pertemuan DK PBB, Pendudukan Israel di Tepi Barat Hambat Perdamaian

Kamis 19-02-2026,21:23 WIB
Reporter : Fiella Widya Rahma Aprillia
Editor : Taufiqur Rahman

HARIAN DISWAY - Dalam rapat Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York pada Rabu, 18 Februari 2026, Menteri Luar Negeri Sugiono menyatakan Indonesia mengecam keras pendudukan Israel di Tepi Barat. 

Aksi pendudukan dan perluasan pemukiman Israel di teritorial Palestina tersebut kata Sugiono melanggar hukum internasional dan menghambat upaya perdamaian.

Dalam pertemuan yang membahas mengenai situasi Timur Tengah, termasuk Palestina ini, Sugiono menegaskan bahwa pendudukan Israel di Tepi Barat tidak memiliki legitimasi menurut hukum internasional dan bertentangan dengan sejumlah resolusi DK PBB, khususnya Resolusi 2334.

Resolusi 2334 menegaskan bahwa pembangunan permukiman Israel di wilayah yang diduduki sejak 1967 menghambat terwujudnya solusi dua negara (two-state solution) juga melanggar hukum internasional.

Dalam pernyataannya, Sugiono menyampaikan respons atas perkembangan terbaru di Timur Tengah.

BACA JUGA:Menlu Sugiono Bawa Komitmen Perdamaian Gaza dalam Pertemuan DK PBB di New York

BACA JUGA:AS Kembali Veto Resolusi Gencatan Senjata Gaza di DK PBB

“Indonesia mengecam keras aksi tersebut. Mereka (Israel,Red) tidak memiliki legitimasi di bawah hukum internasional dan melanggar resolusi Dewan Keamanan,” jelas Sugiono.

Beberapa waktu lalu, Israel telah menyetujui keputusan untuk mendaftarkan lahan di wilayah pendudukan Tepi Barat, terutama Area C, sebagai properti negara. Namun, dunia internasional menilai kebijakan ini akan membuka jalan bagi Israel untuk menyita lahan milik warga Palestina apabila mereka tidak dapat membuktikan kepemilikan.

Menurut Sugiono, langkah tersebut juga berisiko mendorong aneksasi secara de facto juga menciptakan kondisi yang dapat menghambat terwujudnya perdamaian yang adil dan berkelanjutan.

Ia juga menegaskan bahwa status historis dan hukum wilayah Palestina tidak dapat diubah melalui langkah sepihak, khususnya oleh pihak yang tidak memiliki kedaulatan atas wilayah tersebut.

BACA JUGA:Israel Meradang Ketika Tahu AS Diam Saat Resolusi Gencatan Senjata Disetujui DK PBB

BACA JUGA:Rusia Kritik Sikap Amerika Serikat dalam Perundingan Resolusi DK PBB: Permainan yang Sangat Licik!

“Dalam hal ini, mereka (Israel,Red) secara sistematis mengerdilkan ruang untuk perdamaian,” ungkap Sugiono.

“Aksi pendaftaran tanah tersebut bukanlah sesuatu prosedur teknis biasa. Tindakan tersebut menciptakan realitas hukum dan administratif baru di lapangan, serta memperkuat kontrol (Israel,Red) atas wilayah yang diduduki,” pungkasnya.(*)

*) Peserta Magang dari Universitas Negeri Surabaya

Kategori :