INDONESIA memang dapat dikatakan sebagai negara demokrasi. Demokrasi pun sering dianggap sebagai benteng paling kokoh yang melindungi kebebasan warga negara. Selama pemilu masih berlangsung, parlemen masih bersidang, dan konstitusi masih berlaku, kita bisa saja mengira demokrasi berjalan baik-baik saja.
Padahal, sejarah membuktikan sebaliknya. Perlu kita waspadai apakah negara memberlakukan demokrasi sesuai asas dari rakyat ke rakyat atau justru hanya memakai embel-embel demokrasi demi legitimasi rezim diktator?
Faktanya, demokrasi tidak selalu mati lewat kudeta militer. Justru demokrasi dapat dimatikan secara perlahan melalui langkah-langkah yang tampak legal, keputusan yang terlihat konstitusional, serta kebijakan yang dibungkus atas nama stabilitas, keamanan, atau kepentingan nasional.
Ironi Hitler: Menang Pemilu, lalu Memberangus Demokrasi
Salah satu contoh paling dramatis dapat dipelajari dalam sejarah Jerman pada dekade 1930-an. Berbeda dengan pemimpin diktator lainnya, Adolf Hitler tidak merebut kekuasaan dengan menggulingkan negara melalui kudeta, tetapi melalui mekanisme politik yang sah menurut hukum pada masanya.
BACA JUGA:Entropi Demokrasi: Korupsi Merajalela, Bangsa Sedang Dikebiri
BACA JUGA:Merawat Demokrasi, Menjaga Warisan Bersama
Hitler belajar dari kegagalan partai Nazi mengudeta politik lewat Beer Hall Putsch tahun 1923. Sejak saat itu, partai Nazi mengubah wajahnya. Mereka berkampanye layaknya partai politik modern saat ini. Retorikanya sangat populis, menjanjikan kesejahteraan, pekerjaan, dan kebangkitan harga diri bangsa Jerman yang remuk pasca-Perang Dunia pertama.
Hitler dipoles menjadi sosok karismatik, bahkan dipersepsikan sebagai penyelamat bangsa. Akan tetapi, di balik semua itu, organisasi paramiliter Nazi, Sturmabteilung (SA) dan Schutzstaffel (SS), tetap bergerak. Lawan politik diintimidasi, rapat oposisi dibubarkan, kekerasan jalanan terus dipelihara.
Demokrasi dipakai untuk merebut simpati publik, sedangkan teror digunakan untuk membungkam mereka yang tidak sependapat. Kombinasi itu terbukti ampuh. Partai Nazi meraih suara besar sehingga pada Januari 1933 Presiden Paul von Hindenburg secara sah menunjuk Hitler sebagai kanselir Jerman atau setara perdana menteri.
BACA JUGA:Ketika Demokrasi Kehilangan Kepercayaan
BACA JUGA:Literasi Politik sebagai Lokomotif Demokrasi
Membunuh Oposisi dengan Mengatasnamakan Negara
Begitu kekuasaan berada di tangannya, Hitler tidak langsung membunuh demokrasi. Justru dengan cerdik, ia membuat demokrasi perlahan menyerahkan nyawanya sendiri. Kebakaran gedung parlemen Jerman atau Reichstag dijadikan alasan untuk mengumumkan keadaan darurat, membatasi kebebasan sipil, dan memburu lawan politik atas nama keamanan negara.
Puncaknya terjadi ketika Reichstag dengan intimidasi Hitler berhasil mengesahkan Enabling Act atau Ermächtigungsgesetz pada 23 Maret 1933. Aturan itu memberikan kewenangan kepada kanselir dan kabinetnya untuk membuat undang-undang tanpa persetujuan parlemen maupun presiden.