Ketika saya menelusuri lanskap AI influencer di platform social commerce menggunakan
kerangka Production-Perception-Governance, pola ini terasa sangat familiar. Sisi governance,
yakni regulasi dan kebijakan platform, cenderung berhenti pada pertanyaan produksi: apakah
kontennya dibuat dengan AI dan apakah sudah diberi tanda. Sisi perception, yakni bagaimana
konsumen benar-benar memaknai dan mempercayai konten tersebut, jarang tersentuh oleh
regulasi yang sama. Padahal di situlah potensi kerugian sesungguhnya bisa terjadi. Regulator
sibuk memastikan kotak centang diproduksi AI terisi, sementara kotak substansi persepsi
dibiarkan kosong.
Berangkat dari paradoks ini, saya mengajukan beberapa hal yang perlu dipikirkan ulang.
Pertama, audit kepatuhan terhadap Permendag 19/2026 maupun aturan sejenis perlu memisahkan
dua lapis pemeriksaan: lapis pertama soal ada tidaknya label, lapis kedua soal substansi klaim
yang disampaikan. Sebab menyamakan keduanya dalam satu penilaian kepatuhan hanya akan
mereproduksi paradoks yang sama.
Kedua, ini tugas platform: format dan penempatan label AI perlu dirancang berdasarkan riset
perilaku. Bukan sekadar formalitas administratif. Penelitian membuktikan ini. Studi
MediaScience pada Mei 2026, terhadap 900 responden, menemukan hal penting: embedded label