sungguh-sungguh terjadi, bukan dari kepatuhan administratif semata.
Label AI adalah langkah yang perlu, sebagaimana sudah saya dukung dalam tulisan sebelumnya
soal Permendag 19/2026. Namun ia hanya menjawab separuh persoalan. Selama separuh lainnya,
soal kejujuran substansi klaim dibiarkan tidak tersentuh, paradoks ini akan terus berulang:
konten yang secara hukum patuh, namun secara nurani tetap menipu. (*)
*) Peneliti Independen CDMCS (Center for Digital Media and Cultural Studies), Ketua Harian Asosiasi Kreator Konten Seluruh Indonesia (AKKSI) Jawa Timur