Paradoks Label AI: Ketika Transparansi Tidak Menjamin Kejujuran

Kamis 20-08-2026,13:47 WIB
Oleh: Budiono *)

sungguh-sungguh terjadi, bukan dari kepatuhan administratif semata.  

Label AI adalah langkah yang perlu, sebagaimana sudah saya dukung dalam tulisan sebelumnya 

soal Permendag 19/2026. Namun ia hanya menjawab separuh persoalan. Selama separuh lainnya, 

soal kejujuran substansi klaim dibiarkan tidak tersentuh, paradoks ini akan terus berulang: 

konten yang secara hukum patuh, namun secara nurani tetap menipu. (*)

 

*) Peneliti Independen CDMCS (Center for Digital Media and Cultural Studies), Ketua Harian Asosiasi Kreator Konten Seluruh Indonesia (AKKSI) Jawa Timur

Kategori :