Mantan Napi Lapor Pungli di Lapas Blitar

Mantan Napi Lapor Pungli di Lapas Blitar

ilustrasi Reza--

SURABAYA, DISWAY.ID- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Blitar dilaporkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkum HAM) Jatim. Dua mantan warga binaan lapas itu yang melaporkan. Mereka adalah Indra Susanto dan Agus Riduan.

Laporan itu diberikan lantaran ada dugaan penyimpangan dan pelanggaran yang terjadi di Lapas Blitar. Di sana kerap kali terjadi aksi pungutan liar (pungli), makanan yang diberikan ke warga binaan yang dinilai tidak layak, serta penganiayaan petugas kepada warga binaan.

Penasihat hukum pelapor, M. Taufik, memaparkan bahwa makanan yang tidak layak itu tidak sesuai dengan Peraturan Menkum HAM. Dalam aturan itu, makanan dianggarkan untuk satu warga binaan Rp 17 ribu. ”Suatu hari, menu yang diberikan kepada warga binaan hanya kepala lele campur nasi. Itu saja. Berapa harganya itu,” katanya kemarin (9/5). 

Soal pungli, dua kliennya menyaksikan langsung. Misalnya, jual beli kamar sel. ”Kamar sel dihargai mulai Rp 300 ribuan sampai Rp 1 juta. Bahkan, ada yang lebih,” bebernya. 

Bukan hanya itu pungli yang terjadi di sana. Setiap Kamis dan Sabtu, warga binaan ditarik sumbangan Rp 10 sampai Rp 30 ribu melalui tamping (warga binaan yang membantu petugas lapas).

Dua mantan napi itu juga mengungkapkan praktik kekerasan atau penganiayaan oknum sipir Lapas Blitar kepada salah seorang warga binaan. Tindakan itu dilakukan menggunakan kayu. Ia menilai, tindakan tersebut merupakan gambaran kejadian di rutan maupun lapas di tempat lain.

”Surat laporan klien kami sudah diterima Kanwil Kemenkum HAM Jatim. Kalapas Blitar juga sudah memberikan atensi pada masalah ini. Karena kami sudah membangun komunikasi dengan Lapas Blitar. Kami lakukan ini agar bisa menjadi evaluasi untuk ke depan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa tidak ada kepentingan apa pun dari laporan tersebut. Ia dan kliennya hanya prihatin dengan tindakan yang terjadi di lapas dan rutan. ”Bahwa warga binaan sebagai orang yang melakukan tindak pidana, maka harus melakukan resosialiasi,” ujarnya.

Menurut Taufik, menjadi kewajiban lapas melakukan pembinaan dan mengembalikan warga binaan agar bisa bersosialisasi kembali ke masyarakat sesuai perintah undang-undang (UU). Ia berpendapat bahwa lapas bukan penjara. 

Sebab, penjara merupakan sistem Belanda. Sekarang ini sistemnya pemasyarakatan, yakni pembinaan. ”Maka, kami berharap di situ dan di seluruh Indonesia agar menjadi perhatian untuk Menkum HAM. Itu yang paling penting,” tutupnya.

Kasubbaghumas Kanwil Kemenkum HAM Jatim Ishadi Maja Prayitno mengatakan telah menerima laporan tersebut. Mereka pun akan menindaklanjuti surat pengaduan dari Indra Susanto dan Agus Riduan.

”Kami sudah mengirim tim ke Lapas Blitar. Setelah Lebaran kemarin. Hasilnya akan kami sampaikan besok (hari ini, Red) ke awak media,” ungkapnya. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: