Covid-19 Melandai, KAI Tambah Armada

Covid-19 Melandai, KAI Tambah Armada

AKSES transportasi mulai dibuka seiring menurunnya kasus Covid-19 di Jawa-Bali. PT Kereta Api Indonesia (KAI) menambah armada lokalnya kemarin.

Selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlevel, PT KAI Daop 8 hanya mengoperasikan 18 kereta lokal. Mulai kemarin jumlah armada ditambah hingga 52 kereta. ”Aturan mainnya SE Kemenhub No 69 Tahun 2021,” ujar Manajer Humas Daop 8 Surabaya Luqman Arif kemarin.

Semua penumpang wajib divaksin. Minimal satu kali. Itu dibuktikan dengan aplikasi PeduliLindungi. Pemerintah memang gencar memberlakukan aplikasi tersebut. Selain di sarana transportasi, aplikasi itu juga dipakai di pusat perbelanjaan, mal, hingga tempat wisata.

Masalahnya, server aplikasi belum stabil. Sering kali aplikasi tersebut tidak bisa diakses. Jika hal itu terjadi, penumpang bisa menunjukkan sertifikat vaksin.

Anak di bawah 12 tahun belum bisa naik kereta karena belum divaksin. Padahal, mereka sudah boleh masuk sekolah, ke mal, atau makan di restoran. Pemerintah belum mengatur protokol kesehatan bagi anak-anak untuk di transportasi umum.

"Kami konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Dengan demikian, diharapkan seluruh layanan KA dapat tetap diandalkan masyarakat pada masa pandemi Covid-19," kata Luqman.

Potensi penularan di dalam kereta memang lebih besar ketimbang di mal. Sebab, penumpang berada di dalam ruang tertutup selama beberapa jam. Karena itulah, aturannya lebih ketat.

Kereta komuter diesel yang selama ini melayani area Surabaya, Sidoarjo, dan Pasuruan juga mulai beroperasi. Penumpang masih sepi karena banyak yang belum tahu komuter beroperasi lagi.

Sementara itu, KA jarak jauh belum mendapat izin penambahan kereta. Saat ini hanya 25 kereta yang beroperasi. Sebanyak 15 sisanya masih diistirahatkan.

Penumpang kereta kini tidak lagi diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT PCR/antigen. Pos pemeriksaan antigen di semua stasiun pun dinonaktifkan. Penumpang tidak perlu menambah biaya perjalanan mereka. Sebab, harga tes antigen di stasiun mencapai Rp 85 ribu.

Surat tanda registrasi pekerja (STRP) sudah tidak berlaku. Hal tersebut tertuang dalam adendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 terkait Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Syarat naik bus di Terminal Purabaya Surabaya juga hampir sama. STRP atau bukti vaksin sudah tidak berlaku. Penumpang wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi atau surat vaksin.

Persyaratan itu dilaksanakan sejak 10 September. Namun, banyak penumpang yang masih bingung menggunakan aplikasi tersebut. Bahkan, beberapa penumpang bus tidak memiliki smartphone. Maka, surat vaksinasi menjadi satu-satunya syarat agar penumpang bisa bepergian.

Bandara Internasional Juanda juga menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Salah seorang calon penumpang pesawat, Farhan Amri, tak bisa terbang ke Makassar kemarin. Petugas memintanya menunjukkan aplikasi PeduliLindungi. ”Tidak bisa. Saya baru kena Covid. Belum bisa divaksin,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: