Pemerkosaan di Luwu Timur Pelik
”Bertubi-tubi” Polres Luwu Timur disorot. Akibat stop penyidikan dugaan pemerkosaan SA, 43, terhadap tiga anak kandung, 2019. Mulai Kantor Staf Presiden, menteri PPPA, menteri PAN-RB, Ketua Komisi III DPR, hingga gubernur Sulawesi Selatan minta penyidikan ulang.
Harian Disway - SANGAT jarang perkara hukum disorot bertubi-tubi seperti kasus ini. Kasus sudah terbenam dua tahun. Sudah SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) alias stop, tapi minta disidik ulang.
Polri pun bereaksi. Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrimum) Polri mengirim tim asistensi ke Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
DESKRIPSI BERTUBI-TUBI
Sekadar ilustrasi, pemerkosaan terhadap anak dianggap pemerintah sebagai kejahatan sangat serius.
Pada 7 Desember 2020 Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) No 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Inti PP tersebut: Pemerkosa anak harus (atas nama hukum) dikebiri kimia. Maka, kasus di Luwu Timur itu meledak.
1) Kantor Staf Presiden
Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani dalam keterangan tertulis kepada pers, Jumat (8/10), menyatakan:
Kantor Staf Presiden berharap, Polri membuka kembali proses penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah terhadap tiga anak kandungnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
KSP menyampaikan keprihatinan mendalam atas terjadinya tindak pemerkosaan dan kekerasan seksual yang dialami tiga kakak beradik berusia di bawah 10 tahun tersebut.
Jaleswari: "Walaupun kasus tersebut (di Luwu Timur) telah berlangsung pada 2019 dan penyelidikan telah dihentikan oleh polres, KSP berharap agar Polri membuka ulang proses penyelidikan kasus tersebut."
Dilanjut: "Peristiwa pemerkosaan dan kekerasan seksual kepada anak ini sangat melukai nurani dan rasa keadilan masyarakat. Presiden Jokowi sangat tegas dan tidak bisa menoleransi predator seksual anak."
Jaleswari menggambarkan, dalam rapat terbatas tentang penanganan kasus kekerasan terhadap anak, 9 Januari 2020, Jokowi memberikan arahan agar kasus kekerasan terhadap anak ditindaklanjuti secepat-cepatnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: