Hadirkan Dua Saksi yang Sia-Sia

Hadirkan Dua Saksi yang Sia-Sia

SIDANG Hengky Hadi Seputra kembali berlanjut. Sidang itu seharusnya masuk ranah perdata. Namun, dipaksakan pidana. Perkaranya utang piutang. Terdakwa gagal bayar tunggakan di dua perusahaan. Yaitu, CV Jaya Agung dan PT Global Teknik Indonesia.

Sidang kemarin digelar lebih cepat daripada biasanya. Pukul 14.00 sudah dimulai. Dua saksi dihadirkan dalam persidangan itu. Semuanya bekerja di PT Global Teknik Indonesia. Mereka adalah Najib Burahman sebagai sopir dan Christine Indayanti sebagai pekerja administrasi di perusahaan itu.

Sayang, mereka tidak bisa hadir di Ruang Kartika II, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka mengikuti persidangan itu secara daring. Sama dengan terdakwa yang mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Surabaya.

Bedanya, dua saksi itu mengikuti persidangan dari kantornya di Jakarta. Kesempatan pertama diberikan majelis hakim kepada Christine untuk memberikan keterangan. Selama persidangan, saksi mengaku tidak mengetahui utang piutang antara perusahaannyi dan perusahaan milik terdakwa, yaitu CV Cakra Mandiri.

Namun, setelah dipanggil ke Polda Jatim untuk memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), barulah dia mengetahui tunggakan yang dimiliki terdakwa Hengky.

”Saya awalnya tidak mengetahui Yang Mulia. Saat saya dipanggil, baru saya mengetahui bahwa terdakwa memiliki tunggakan di tempat saya bekerja,” kata Christine saat memberikan keterangan dalam persidangan Senin (11/10).

Namun, yang diketahui perempuan kelahiran Samarinda itu, terdakwa memesan beberapa alat dari perusahaannyi. Totalnya sekitar Rp 48,5 juta. Pesanan itu mulai November 2018. ”Barang yang telah dipesan terdakwa sudah dikirim ke perusahaannya,” tambahnyi.

Seharusnya, ketika barang dikirim berdasar invoice, jatuh tempo untuk pembayaran selama tiga bulan. Sayang, ketika majelis hakim yang diketuai M. Basir menanyakan pembayaran terdakwa, Christine tidak bisa menjawab.

”Kalau terkait pembayaran, saya tidak mengetahui Pak. Biasanya langsung ke admin keuangan. Saya hanya mengetahui barang apa saja yang dipesan, jumlahnya, serta nominal keseluruhan pesanan,” tambahnyi.

Parahnya, dia juga tidak mengetahui bahwa pimpinannyi telah melaporkan terdakwa ke polisi terkait piutang tersebut. Lagi-lagi, dia mengetahui ketika dipanggil polisi untuk memberikan keterangan. ”Baru tahu waktu diperiksa sebagai saksi di penyidik,” ungkapnyi.

Victor Sinaga, penasihat hukum terdakwa, juga sempat mengungkit pelunasan piutang yang dilakukan terdakwa. Itu juga saksi tidak mengetahui. ”Saya tidak mengetahui kalau ada pembayaran. Saya hanya ketahui saat pemeriksaan itu saja,” ucapnyi.

Victor Sinaga seusai persidangan mengatakan bahwa saksi yang dihadirkan di persidangan kali ini tidak kompeten. Saksi tidak mengetahui apa pun tentang pokok permasalahan yang terjadi dalam perkara itu.

”Lucu saja. Saat ditanya banyak berbicara tidak tahu. Parahnya lagi, saksi Najib menerangkan tidak sesuai BAP. Ditekan sedikit, keterangannya langsung berubah,” tegasnya sambil membuka baju toga hitam itu. (Michael Fredy Yacob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: