Tantangan Dua Ribu Data

Tantangan Dua Ribu Data

Syarat-syarat pengajuan PTSL antara lain kartu keluarga (KK) dan kartu identitas berupa KTP (kartu tanda penduduk). Surat permohonan pengajuan peserta PTSL, pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan, bukti surat tanah (letter C, akta jual beli, akta hibah atau berita acara kesaksian), bukti setor dan BPHTB dan PPh. Kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya.

Dari data yang telah dihimpun, 50 masyarakat atau sekitar 5 persen telah mendaftar. Sisanya masih enggan untuk mendaftar karena beberapa faktor. Biasanya karena pemilik tidak mendaftarkan tanah karena masalah pribadi atau keluarga terutama warisan.

Pemilik tanah berada di luar kota atau negara. Kemudian pemilik merasa bahwa kepemilikan tanah sudah kuat dengan hanya bukti surat tanah (letter C, akta jual beli, akta hibah, atau berita acara kesaksian). Serta kondisi lahan berupa tambak serta sawah sehingga merasa tidak perlu mendaftar.

”Saya berharap para mahasiswa UMG setelah melaksanakan KKN dapat konsisten mengerjakan tugas yang diamanahkan. Sekaligus memaksimalkan potensi dalam diri sehingga dapat terus bermanfaat bagi masyarakat,” imbuh Riska.

Tantangan Baru

Kegiatan survei data ini ternyata membawa tantangan tersendiri bagi para peserta. Itu disampaikan oleh Muhammad Farid Agus Maulana, mahasiswa jurusan Teknik Elektro angkata 2018. Ia peserta KKN UMG dan BPN yang dikirim ke Desa Panceng.

Dari pengalaman, tugas utama para partisipan KKN adalah mendata warga yang ingin mendaftarkan tanahnya untuk disertifikasi. Secara teori memang demikian. Tapi pada faktanya, kondisi lapangan jauh dari apa yang diharapkan.

”Jadi pihak BPN itu baru mengabari kami sehari sebelumnya. Besok diminta kumpul di kantor mereka jam 8 pagi untuk briefing. Kemudian langsung disebar ke sejumlah desa. Saya merasa kalau penjelasannya kurang komprehensif jadi kami tetap merasa belum memahami sepenuhnya seperti apa cara kerjanya,” kata Farid.

Alhasil Farid dan teman-teman lebih banyak melakukan improvisasi. Mencoba mendalami goal yang akan dicapai. Kemudian menggunakan cara sendiri untuk mencapainya. Kendala terbesar dalam melakukan sosialisasi PTSL adalah antusiasme masyarakat setempat yang sangat kurang.

Dokumen kepemilikan tanah yang berhasil dihimpun mahasiswa UMG. Jumlahnya mencapai ribuan. (UMG untuk Harian Disway)

Bahkan, Farid sempat diusir salah seorang warga yang tidak tertarik didata dan ikut program PTSL. Targetnya dapat 2000 data. Tapi pada akhirnya susah digapai. Pertama karena pendaftarannya ada biaya dan tidak semua warga mau membayar.

”Kedua, ada simpang-siur informasi jadi ada perbedaan pemahaman terkait PTSL. Dan biasanya kalau sudah percaya satu, sulit terbuka apabila ada perkembangan. Jadi kemarin cuma berhasil mendata 800-an,” imbuhnya.

Meskipun begitu, Farid beserta kelompok mengatakan kalau merasa bangga bisa menjadi bagian dari program sosialisasi tersebut. Mereka menjadi punya pandangan seperti apa penerapan salah satu kebijakan di masyarakat.

Diharapkan dapat menginspirasi untuk merumuskan solusi demi efektivitas pendataan. Sehingga pemerintah dapat memiliki catatan kependudukan secara komprehensif. (Heti Palestina Yunani-Ajib Syahrian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: