No Viral, No Info buat Polri

No Viral, No Info buat Polri

"Jangan ragukan Polri". Tiga kata itu cocok untuk kejadian ini: Motor milik SA dimaling di Tangerang Selasa (28/12) pagi. Malamnya ia melapor ke Polsek Jatiuwung, Tangerang. Ternyata motor sudah di polsek. Dua malingnya ditahan.

Harian Disway - ITU bukan hoaks. Kapolsek Jatiuwung Kompol Zazali Hariyono dalam keterangan pers Kamis (30/12) mengatakan, pelaku ditangkap belum 24 jam dari saat kejadian.

Kompol Zazali mengurai kronologi, begini :

"Selasa, 28 Desember 2021, sekitar jam 12.00 WIB, Kanitreskrim Polsek Jatiuwung mendapat info dari grup WA. Dari kamtibmas. Viral. Bahwa telah terjadi pencurian kendaraan bermotor roda dua, yang terjadi di TKP yang sudah viral di media dan grup WA. Kanitreskrim merespons cepat bersama piket langsung cek TKP."

Di TKP, ada CCTV. Dari keterangan para saksi, bisa disimpulkan, pencurian terekam CCTV. Maka, rekaman CCTV dipelajari polisi. Pencurian sangat jelas. Pelaku dua orang bermotor.

Lalu, tim Buru Sergap rapat singkat, segera memburu pelaku.

Pukul 20.30 hari itu juga, dua pelaku ditangkap polisi di wilayah Tangerang. Pelaku AO, 21, dan C, 19. Ditangkap bersama motor curian (barang bukti) dan motor mereka (alat pencurian). Mereka digelandang ke Mapolsek Jatiuwung.

Pukul 21.00, SA si pemilik motor yang dimaling melapor ke Polsek Jatiuwung. Sebab, sepanjang siang ia bekerja.

SA kaget, sekaligus senang, melihat motornya terparkir di Mapolsek Jatiuwung. Ia belum melapor, polisi sudah menangkap para pelaku. Lengkap dengan barang curian.

Maka, jangan pernah ragukan komitmen Polri melayani masyarakat. Polri bekerja untuk rakyat.

Peristiwa lain yang menguatkan topik itu, Aipda Rudi Panjaitan, polisi yang mengabaikan laporan korban perampokan, Meta Kumalasari, 32, di Pulogadung, Jakarta Timur, disanksi, yang diputuskan pada Kamis, 30 Desember 2021.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (30/12), mengatakan:

"Putusan sidang kode etik yang keluar hari ini, Aipda Rudi Panjaitan dipindahkan ke Polda Papua Barat sebagai demosi, bersifat tour of area."

Demosi di Polri berarti sanksi, perubahan jenjang atau jabatan menuju ke yang lebih rendah (turun) akibat penurunan prestasi dan konduite (kemampuan) yang bersangkutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: