Pimpinan Bank Jatim Cabang Jember Ditahan
PIMPINAN BPD Jatim Cabang Jember berinisial MIN dibawa ke Kejati Jatim. (Humas Kejati)--
SURABAYA, HARIAN DISWAY- Pimpinan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jatim Cabang Jember berinisial MIN ditahan Kejaksaan Tinggi Jatim. Ia resmi ditahan pada Rabu, 22 Juni 2022. Penahanan itu dilakukan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pemberian kredit fiktif di bank yang dipimpinnya itu.
Selain pimpinan Bank Jatim Cabang Jember, penyidik menahan dua tersangka lainnya. Yakni, Direktur CV Mutiara Indah Jember MY dan NS yang berprofesi dosen dan menjabat komanditer di CV Mutiara Indah Jember.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kesipenkum) Kejati Jatim Fathur Rohman mengatakan, kasus itu terjadi 21 April 2015. Saat itu NS memerintah MY untuk mengajukan kredit. Pola yang digunakan adalah keppres kepada Bank Jatim Cabang Jember sebesar Rp 6 miliar.
Agar memperlancar proses pengajuan pinjaman, NS dan MY membuat dokumen cessie pembayaran pekerjaan. Juga, kontrak pekerjaan proyek yang tidak ada. Di antaranya, revitalisasi dan destinasi wisata Siap Kunjung Taman Air Gua Sunyaragi. Proyek itu senilai Rp 9,3 miliar.
Bank Jatim lalu menerima kelengkapan berkas permohonan kredit dari CV Mutiara Indah sejumlah Rp 6 miliar. MIN selaku pimpinan cabang Jember mendisposisi kepada OH selaku penyelia dan memerintahkan agar kredit diproses sesuai ketentuan.
”Mendengar instruksi itu, OH langsung memerintah WP dan ASR selaku analis. Mereka akan berkoordinasi dengan kantor pusat. Sebab, nilai yang diajukan tersebut merupakan kewenangan dari kantor pusat,” katanya, Rabu, 22 Juni 2022.
Sesuai aturan internal di bank tersebut, pelaksanaan OTS (on the spot) dengan nilai pinjaman Rp 2,5 miliar dilaksanakan pimpinan cabang, penyelia, dan analis. Namun, oleh MIN tidak mengikutsertakan penyelia dalam pelaksanaan OTS.
Tersangka MIN malah memerintahkan bagian umum untuk membuat surat perjalanan dinas kepada pimpinan cabang. MIN juga minta analis untuk melaksanakan kegiatan OTS pada 28 April 2015. Dalam pelaksanaannya, MIN dan WP tidak melaksanakan OTS sebagaimana mestinya.
”Setelah OTS, analis kemudian menuangkan analis kredit berupa penilaian proyek dengan pembiayaan kredit pola keppres pada 7 Mei 2015. Kesimpulannya, dapat disetujui dengan struktur kredit dan persyaratan yang disetujui penyelia dan pimpinan cabang,” ucapnya.
Pada 11 Mei 2015, bank menerbitkan surat pemberitahuan persetujuan kredit yang ditujukan kepada CV Mutiara Indah. Bank itu setuju memberikan kredit kepada perusahaan tersebut sebesar Rp 2,5 miliar. Uang itu dikirim ke rekening NS.
Namun, uang tersebut tidak digunakan seperti pengajuan proposal. Sebesar Rp 1,7 miliar malah digunakan untuk mendirikan PT Nanisda Intra Nusa. Sementara itu, Rp 50 juta diberikan kepada MY sebagai fee pinjaman CV Mutiara Indah.
Pada 14 Mei 2015, MY mewakili CV Mutiara Indah kembali mengajukan permohonan penambahan dengan nominal Rp 6 miliar lagi. Namun, disetujui hanya Rp 2,2 miliar. Dengan demikian, total keseluruhan pinjaman yang dilakukan perusahaan tersebut Rp 4,7 miliar.
Sampai jangka waktu pinjaman berakhir, CV Mutiara Indah tidak pernah mengangsur pinjaman tersebut, termasuk bunganya. Akibat pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prosedur, keuangan negara telah rugi sebesar Rp 4,7 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: