Berbekal Asesmen, Dua Pengguna Narkoba Dituntut Rehab
TERDAKWA Priadi Dwi Santoso dan M. Sukron Makmum mengikuti sidang secara daring. Keduanya mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa.-Michael Fredy Yacob-
SURABAYA, HARIAN DISWAY- Priadi Dwi Santoso dan M. Sukron Makmum bisa bernapas lega seusai mendengar tuntutan jaksa. Jaksa hanya minta hakim memberikan hukuman selama enam bulan rehabilitasi dan tiga bulan penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak memberikan tuntutan itu tanpa ada pertimbangan sedikit pun. Padahal, Sulfikar menyatakan, kedua terdakwa terbukti memiliki dan menguasai seperangkat alat isap (bong) yang berisi 1,87 gram sabu-sabu.
Kedua terdakwa itu juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Itu merupakan dakwaan alternatif.
”Menuntut hukuman kepada terdakwa Priadi Dwi Santoso dan M. Sukron Makmun dengan pidana penjara selama enam bulan dan rehabilitasi medis selama tiga bulan,” kata Sulfikar saat membacakan amar dakwaannya dalam persidangan.
Anehnya, dalam tuntutan Sulfikar, tidak dicantumkan pertimbangan hal yang memberatkan terdakwa. Juga, tidak mengatakan hal-hal yang meringankan kedua terdakwa.
Sementara itu, kasus tersebut berawal pada Senin, 14 Februari 2022, sekitar pukul 21.00. Ketika itu Priadi Dwi Santoso dan Sukron Makmun mendatangi rumah Farid Sholeh (dalam berkas terpisah) di Jalan Sidonipah 7, Surabaya.
Mereka akan membeli sabu-sabu. Dua terdakwa itu membelinya secara patungan. Setelah bertemu dengan Farid Sholeh, Priadi Santoso menyerahkan uang Rp 100 ribu hasil patungan.
Setelah uang diberikan ke Farid, keduanya langsung disuruh menunggu di dalam WC umum. Beberapa menit mereka menunggu di sana, akhirnya Farid datang dengan membawa barang haram yang mereka beli.
Farid datang dengan membawa peralatan lainnya. Ada seperangkat bong dan satu unit korek api gas berwarna merah. Tentu termasuk sabu-sabu pesanan keduanya. Mereka pun langsung mengonsumsi sabu-sabu tersebut dalam ruang itu.
Setelah keduanya mengonsumsi, seperangkat alat isap sabu tersebut dengan sisa sabu seberat kurang lebih 1,87 gram itu diletakan terdakwa Priadi Santoso di bibir bak air dalam WC umum tersebut.
Kemudian, saat keluar dari WC umum, kedua terdakwa langsung ditangkap dua anggota kepolisian yang sedang berpatroli.
Kepala Kejari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi menjelaskan, tuntutan itu diberikan tentu sudah melalui asesmen. ”Kita tidak mungkin sembarangan memberikan tuntutan kalau tidak ada dasarnya,” ucapnya.
Mantan kepala Kejari Penajam Paser Utara (PPU) itu menjelaskan, asesmen dikeluarkan tim asesmen terpadu. Dalam tim tersebut, ada penyidik, tenaga kesehatan (dokter), JPU, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) kota maupun provinsi.
”Jadi, bukan hanya dari dari jaksa yang membuat pertimbangannya. Atau bukan karena keinginan jaksa, tapi hasil perumusan tim asesmen terpadu. Tanpa itu, kami juga tidak bisa mengeluarkan keputusan untuk memberikan tuntutan tersebut (rehab),” ucapnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: