Sidang Hakim Di-OTT KPK: Suap Diambil dari Uang Fee Jasa Hukum
Saksi Achmad Prihantoyo, Abdul Majid Umar, H Mahmud Ali Zein, dan juga Hervien Dyah Oktiyana memberikan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Surabaya.-Michael Fredy Yacob-
SURABAYA, HARIAN DISWAY- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hadirkan empat saksi. Mereka adalah Achmad Prihantoyo, Abdul Majid Umar, H Mahmud Ali Zein, dan juga Hervien Dyah Oktiyana. Saksi itu memberikan keterangan dalam persidangan terdakwa Hendro Kasiono.
Ia merupakan pengacara yang diangkut KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) Januari 2022 lalu di Pengadilan Negeri Surabaya. Dirinya diduga memberikan suap kepada Hakim Itong Isnaeni Hidayat melalui panitera pengganti (PP) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni M Hamdan.
Uang itu diberikan agar hakim dapat mengabulkan permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP). Itu diajukan oleh Achmad Prihantoyo dan Abdul Majid Umar ke PN Surabaya. Sidang tinggal menunggu putusan, KPK keburu menjemput ketiganya.
Sekarang mereka proses menjalankan persidangan. Itong dan Hamdan disidangkan secara terpisah dengan Hendro. Para saksi tadi, memberikan keterangan dalam persidangan Hendro. Sidang itu dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jalan Ir Juanda, Sidoarjo.
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Tongani. Keempat saksi tadi, diperiksa secara bersamaan. Namun, Prihantoyo diberikan kesempatan pertama untuk memberikan keterangan di ruang sidang.
Dalam kesempatan itu, dirinya menjelaskan uang yang diberikan ke terdakwa Hendro. Nilainya, Rp 1,3 miliar. Menurutnya, itu adalah honor untuk Hendro. Namun, ada perjanjian dalam honor tersebut. Angota DPC Peradi Surabaya itu harus memenangkan permohonan tersebut.
Mulai dari tingkat PN sampai ke Mahkama Agung (MA). Jika mereka kalah, uang tersebut harus dikembalikan seluruhnya. Teknis pembayaran honor jasa hukum Hendro Kasiono juga disepakati dibagi dua. Antara Prihantoyo dengan Abdul Majid.
Ia mengakui jika Hendro pernah minta uang sebesar Rp 750 juta. Namun, ia tidak mengetahui uang tersebut digunakan untuk apa. Tapi, ditegaskannya, jika tidak ada omongan dari terdakwa Hendro Kasiono, bahwa uang tersebut untuk diberikan kepada hakim.
"Hendro tidak selalu melaporkan persidangan. Kemudian, ada permintaan uang lagi dari Hendro sebesar Rp 750 juta," kata Achmad Prihantoyo dalam persidangan. Namun, yang dipenuhi hanya Rp 500 juta. Tapi, yang diberikan baru Rp 100 juta. “Kami sudah tidak ada uang,” ucapnya.
Hal yang tak jauh beda juga diterangkan oleh saksi Abdul Majid Umar. Saksi juga menegaskan tidak ada pernyataan dari Hendro Kasiono bahwa uang yang diminta itu untuk diberikan hakim.
Sementara itu, salah satu tim kuasa hukum terdakwa Hendro Kasiono yakni Johanes Dipa Widaja mengatakan, komunikasi yang disampaikan Hendro Kasiono dengan kedua saksi tidak ada satupun yang menyebut uang yang diberikan adalah untuk hakim.
“Uang yang disebut dalam perjanjian tidak spesifik untuk satu perkara. Itu untuk seluruh perkara yang ada di PT SGP. Uang tersebut akan dikembalikan seratus persen apabila tidak berhasil, artinya tidak ada jaminan bahwa perkara ini akan berhasil,” tegasnya.
Terkait tambahan uang Rp 750 juta itu adalah kas bon yang disampaikan Hendro Kasiono kepada saksi. “Itu hanya minjam untuk operasional saja. Tapi, itu baru diberikan Rp 100 juta. Jadi, semua itu tidak sesuai dengan dakwaan jaksa,” tambahnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: