Jenderal Polisi Penjarakan Adik Kandung dan Ancam Ayah

Jenderal Polisi Penjarakan Adik Kandung dan Ancam Ayah

SARKAM (baju putih membawa tongkat) didampingi dua pengacaranya di lokasi pabrik yang sertifikat tanahnya dikuasai jenderal polisi. -dokumen R. Fauzy SH-

SURABAYA, HARIAN DISWAY- Memiliki pangkat tinggi di kepolisian membuat Brigjen Pol Sjamsul Sidiq kehilangan akal sehat. Saat sedang digalakkan restorative justice, ia malah tega memenjarakan dua adik kandungnya ke Rutan Polres Magetan. Mereka adalah Yudi Timur, 44, dan Abi Qori, 48. Mereka tinggal di dua daerah berbeda. Magetan dan Sidoarjo.

Herniatie Sri Ana M., istri Sjamsul dari pernikaha kedua, melaporkan mereka ke polisi. Laporan polisi dengan nomor LP-B/16/V/2022/ SPKT.SATRESKRIM/POLRES MAGETAN/ POLDA JATIM pada 8 Mei 2022. Keduanya ditahan sejak 4 Juli 2022. Keduanya dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan.

Ayah kedua tersangka sudah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik. Ia adalah M. Sarkam. Tapi, ia merasa ada yang tidak adil dalam kasus tersebut. Karena itu, pria berusia 83 tahun tersebut menyurati Divisi Propam Mabes Polri. Sarkam pun menceritakan kejadian itu dari awal.

Ketika itu Yudi mencari lokasi untuk membuat pabrik kayu. Nantinya, usaha tersebut akan dijalankan Abi Qori. Ia adalah kakak kandung Yudi. Mendengar dua adiknya ingin membuat usaha, Sjamsul tertarik dan bergabung.

Sarkam kemudian ikut membantu. Ia meminjamkan tanah dengan nomor sertifikat hak milik (SHM) 00797. Itu tanah milik Sarkam. Di sana mereka mendirikan perusahaan dengan nama CV Timur Raya Albasia (TRA).

Struktur pengurus perusahaan itu, antara lain, Direktur Utama Yudi, Direktur Abi, dan anak Sjamsul, yakni Bagus Emza Pradhani, sebagai komisaris. Pada 2017, perusahaan tersebut mengajukan pinjaman kredit sebesar Rp 3,2 miliar di BRI Cabang Magetan. 

”Jaminannya sertifikat tanah milik Sarkam yang dipakai tempat usaha tadi,” kata R. Fauzy, penasihat hukum kedua tersangka ditemui di Surabaya, Rabu (13/07/2022). 

Dua tahun kemudian, mereka kembali meminjam uang Rp 300 juta. Dengan agunan tambahan, yaitu sertifikat rumah ayah mereka. Semua itu dilakukan hanya untuk membantu ketiga anaknya yang sedang membangun bisnis. Tujuannya, usaha yang mereka lakukan bisa berhasil. 

Namun, pada 2020, ketika pandemi Covid-19, bisnis itu tidak berkembang. Angsuran kredit pun mengalami keterlambatan dan macet. Jenderal bintang satu itu datang menemui ayahnya. Ia bersama istrinya. Ketika itu mereka menceritakan niatnya untuk menebus dua sertifikat tanah yang sudah digadai ke bank untuk modal usaha.

”Mereka mengatakan hal itu dilakukan agar klien saya tidak punya beban pikiran utang. Karena niatnya seperti itu, klien saya akhirnya menyetujui niat keduanya, yang akan melunasi utang usaha,” paparnya. 

Utang sudah lunas. Sertifikat rumah dikembalikan ke Sarkam. Namun, sertifikat tanah yang menjadi lokasi usaha dibawa Sjamsul. Belakangan diketahui, niat mereka melunasi utang tersebut untuk menguasai penuh CV TRA. Jenderal polisi itu ingin menghapus nama dua adiknya tersebut dari akta perusahaan.

Tindakan itu dilakukan dengan cara: Sjamsul memaksa dua adiknya melunasi utang bank tersebut. Jumlahnya Rp 3,5 miliar. Tidak boleh diangsur. Yudi dan Abi tidak menyanggupi permintaan tersebut. Sjamsul dan istrinya kembali memberikan penawaran.

Keduanya akan memberikan uang Rp 1 miliar. Syaratnya, dua adik Sjamsul kehilangan hak atas tanah seluas 6.000 meter persegi itu. Tanah tersebut ditaksir seharga Rp 9 miliar. Kalau tidak mau, Yudi dan Abi diancam akan dipolisikan.

”Akhirnya terbukti. Klien saya memang dilaporkan ke polisi. Kini sudah jadi tersangka. Infonya pula, bapaknya, yaitu Sarkam, akan dijadikan tersangka juga. Serta akan ditahan,” paparnya. Sejak dilaporkan pada 8 Mei 2022, kurang dari dua bulan, keduanya sudah dijadikan tersangka dan ditahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: