Solusi Surat Ijo Ala Kementerian ATR/BPN, Sekjen KPSIS Belum Setuju
Pejuang KPSIS menuju Balai Kota Surabaya untuk menuntut penghapusan sistem retribusi izin pemakaian tanah (IPT) atau surat ijo.-Eko Suswantoro/Harian Disway-
Eri berharap konflik bisa diselesaikan. "Prinsipnya, kalau asal melepas (aset) saja, kami tidak bisa. Sebab sudah ada aturannya. Namun, kami juga ingin warga Surabaya bisa nyaman ketika tinggal. Sebagai pelayan warga, kami wajib untuk menjembatani kepentingan warga Surabaya," katanya.
Bagaimana tanggapan warga surat ijo atas solusi itu?
Sekretaris Jenderal Komunitas Pejuang Surat Ijo Surabaya (KPSIS) Rachmat Musa Budijanto sudah mempelajari pernyataan wali kota tersebut. Rupa-rupanya solusi yang ditawarkan kurang memuaskan. “Gak sepakat bos,” kata Musa, Selasa, 26 Juli 2022.
Warga menilai tanah surat ijo bukan aset pemkot Surabaya. KPSIS tetap memperjuangkan penghapusan sistem Surat Ijo di Surabaya tanpa mekanisme ganti rugi yang ditawarkan.
Mekanisme tersebut tak berbeda dengan solusi yang ditawarkan pemkot selama ini. Warga tetap harus bayar dengan harga appraisal. Sampai sekarang tak ada yang mau membeli persil yang sudah ditinggali puluhan tahun. Bahkan sudah ada yang tinggal di tanah mereka sebelum Indonesia merdeka. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: