Selesaikan Kasus KDRT di Kantor Polisi
ilustrasi: Reza--
SURABAYA, HARIAN DISWAY- Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sering terjadi. Kebanyakan, yang menjadi korban adalah kaum hawa dan anak. Dari kasus KDRT yang terjadi, ada yang berakhir damai. Ada pula yang akhirnya sampai ke meja hijau. Tapi, mediasi adalah langkah pertama sengketa hukum dalam rumah tangga itu.
Ada beberapa faktor penyebab terjadinya KDRT. Di antaranya, kehadiran orang ketiga dan permasalahan ekonomi.
Namun, menurut Kasubnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya Ipda Tri Wulandari, paling banyak terjadi karena faktor ekonomi.
Apalagi, saat pandemi Covid-19 melanda tanah air. Kasus KDRT banyak terjadi. ”Tahun ini sih jumlah kasusnya lebih menurun. Tapi, saya lagi tidak bawa data ini. Jadi, mohon maaf, belum bisa kasih tahu jumlah pastinya,” kata Wulan, Kamis, 28 Juni 2022.
Tapi, dia menegaskan, kebanyakan laporan terkait KDRT selesai hanya sampai di kepolisian. Atau, pasangan tersebut berdamai. Berjanji untuk tidak melakukan tindakan yang sama. Walau, ada juga yang sampai terus ke pengadilan.
”Kami sebenarnya berusaha untuk damai dulu. Rata-rata, setelah lapor, terus diselesaikan di kepolisian. Kami sekarang sudah ada payung hukumnya. Yaitu, Peraturan Kepolisian RI (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021. Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif,” paparnyi.
Dalam penyelesaian itu, ada yang akhirnya memutuskan untuk pisah atau cerai. Ada juga yang akhirnya kembali akur. ”Kalau itu bergantung pasangan itu lagi. Kami tidak ikut campur. Kami hanya memfasilitasi mediasi,” ucapnyi.
Ada beberapa kasus KDRT yang kini mereka tangani. Salah satunya adalah KDRT yang dilakukan pria berinisial BI. Pada 25 Juli 2022, Unit PPA Polrestabes Surabaya berupaya memediasi BI dengan istrinya, Farita Sari Dewianti.
Sayangnya, usaha mediasi itu terbilang gagal. Farita tidak mau berdamai dengan suaminyi. Pun, sebelum mediasi itu dilakukan, mereka sudah tidak lagi bersama. Resmi bercerai setelah Farita melaporkan KDRT itu.
Bahkan, ketika itu BI sempat mendatangi rumah mantan istrinya. Tapi, Farita sudah trauma dengan kelakuan BI.
KDRT tersebut terjadi di salah satu hotel di Surabaya. Kala itu BI sedang mabuk. Namun, sebelum kejadian tersebut, BI ketahuan selingkuh.
Ia kedapatan berduaan dengan seorang wanita di hotel. Namun, berdasarkan pengakuan Farita, tindakkan KDRT itu selalu dirinyi dapatkan. Itu terjadi setiap kali BI sedang selingkuh. Mantan suaminyi tersebut pasti akan mencari masalah. Namun, setelah itu, tidak kekerasan tersebut selalu dilakukan.
KDRT sudah dirasakan mantan model di Surabaya itu selama tujuh tahun terakhir. Mulai saat masih masa pacaran sampai membangun bahtera rumah tangga. KDRT sempat dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Di sana mediasi mereka berakhir damai. BI berjanji untuk tidak melakukan KDRT lagi. Namun, itu hanya janji palsu. BI kembali melakukan ketika memiliki simpanan atau menjalin cinta dengan perempuan lain di luar rumah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: