Selesaikan Kasus KDRT di Kantor Polisi

 Selesaikan Kasus KDRT di Kantor Polisi

ilustrasi: Reza--

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Gede Agung Parnata mengatakan, di PN Surabaya ada sekitar 40 perkara yang terjadi sejak Januari sampai Juli 2022. Semua adalah kasus KDRT dan penganiayaan. Itu merupakan perkara yang mereka terima. Setelah gagal dilakukan mediasi di tingkat kepolisian.

Namun, baru 60 persen atau 29 perkara yang telah diputus. Sisanya, lanjut Gede, masih dalam proses persidangan. Mulai dakwaan, keterangan saksi, hingga tuntutan. ”Ada yang masih proses,” tegasnya.

Secara nasional, dari website Komisi Nasional Perempuan, dari 2008 sampai 2021, kasus KDRT yang dialami perempuan paling banyak terjadi di 2019. Terdapat 431.471 perempuan yang menjadi korban KDRT. Saat itu awal pandemi Covid-19 terjadi. 

Di 2020, angka kekerasan terhadap perempuan mengalami penurunan sekitar 31,5 persen dari tahun sebelumnya. Hanya di angka 299.911 perempuan yang menjadi korban KDRT. 

Berdasar catatan tersebut, ada beberapa faktor penurunan angka tersebut. Korban KDRT cenderung mengadu pada keluarga. Ada juga yang memilih untuk diam. 

Sementara itu, menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang tercatat di Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni), tercatat setidaknya ada 11.952 kasus kekerasan anak pada 2021. Angka tersebut didominasi kekerasan seksual. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: