HKTI Jatim Kampanyekan Pertanian Organik

HKTI Jatim Kampanyekan Pertanian Organik

HKTI menyosialisasikan peraturan kementerian pertanian.-Salman Muhiddin-

SURABAYA, HARIAN DISWAY- BANYAK petani yang menjerit karena pupuk langka. Kebijakan itu muncul hampir berbarengan dengan rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Kebijakan itu muncul setelah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian diberlakukan. 

DPD Himpunan Kelompok Tani Indonesia Jatim berkumpul di Ngawi Selasa (30/8). Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono yang juga ketua DPD HKTI Jatim mengumpulkan jajaran Polda Jatim, Polres Ngawi, PT Pupuk Indonesia, serta distributor dan kios pupuk. 

Menurutnya, persoalan pupuk harus dicari jalan tengahnya. Saat ini yang dapat pupuk hanya petani padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kakao, dan kopi. Jenis pupuk yang mendapat subsidi juga tinggal urea dan NPK.

Pertanian ramah lingkungan jadi solusinya. Saat pemerintah membatasi subsidi pupuk, muncul fakta bahwa residu pupuk kimia sintetis telah mencapai 38 persen di tanah pertanian Indonesia. Jumlahnya terakumulasi sejak pencanangan Revolusi Hijau 1976. (*)

 

Sumber: