Lesti, Apakah Masih Kejora?

Lesti, Apakah Masih Kejora?

-Ilustrasi: Reza Alfian Maulana-Harian Disway-

Romantisme suami istri selebritas Rizky Billar-Lesti Kejora padam seketika. Sejak lapor Polres Jakarta Selatan, Rabu, 28 September 2022, Lesti dicekik-dibanting Rizky dua kali. Begitu kejamnya cinta.

KINI polisi mengusut perkara KDRT itu. Dalam waktu dekat, Rizky Billar akan diperiksa polisi.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada pers, Kamis, 29 September 2022, mengatakan, ”Terlapor (Rizky) ketahuan berselingkuh di belakang korban (Lesti). Pada saat korban meminta dipulangkan ke rumah orang tuanya, terlapor emosi dan melakukan mendorong korban dan membanting korban dua kali.”

Kronologi: Selasa malam, 27 September 2022. Rizky-Lesti cekcok mulut. Penyebab, Lesti minta dipulangkan ke rumah orang tuanya. Sebab, Rizky ketahuan selingkuh dengan wanita lain.

Rabu, 28 September 2022, pukul 01.51 terjadi kekerasan. Rizky mencekik leher Lesti, lalu membanting jatuh ke kasur. Cekikan terus berlangsung.

Kombes Zulpan: ”Terlapor (Rizky) mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai. Hal tersebut dilakukan berulang-ulang.”

Itu KDRT pertama. Dilanjut KDRT kedua.

Rabu, 28 September 2022, pukul 09.47, KDRT kedua. Kombes Zulpan: ”Terlapor berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Dan di kamar mandi terlapor membanting korban ke lantai. Dan berulang-ulang lagi.”

Dilanjut: ”Akibatnya, korban mengalami luka di leher, tangan kiri dan kanan, serta tubuh.”

Kronologi itu berdasar pengakuan Lesti Kejora kepada polisi. Laporan dilengkapi dengan bukti: Hasil visum et repertum. Sebagai syarat bukti hukum laporan KDRT.

Selanjutnya, polisi akan memanggil Rizky Billar untuk diperiksa sebagai terlapor. Belum tersangka.

Soal laporan polisi Lesti, Kasihumas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada pers, Kamis, 29 September 2022, mengatakan:

”Pasal KDRT, yakni UU No 23 Tahun 2004. Hukuman paling tinggi 15 tahun penjara jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal.”

Lesti Kejora, namanya mengingatkan bintang kejora. Bintang yang kelap-kelip di langit malam. Bersumber dari planet Venus. Memendarkan cahaya terang keperakan dan stabil.

Cahaya kejora kini dirundung masalah. Mendung KDRT.

Rizky Billar-Lesti Kejora menikah dalam resepsi mewah dan liputan intensif media massa (karena Lesti aktris top saat ini). Pernikahan mereka 19 Agustus 2021.

Pernikahan itu dikaruniai putra: Muhammad Leslar Al-Fatih Billar. Panggilannya Baby. Kini usia 8 bulan. Lagi lucu-lucunya. Beberapa waktu lalu bayi itu dioperasi karena kena hernia.

Mau tidak mau, publik kilas balik pada pernikahan mereka. Ada surat perjanjian pranikah. Isi suratnya unik. Biasanya, perjanjian pranikah menyangkut pemisahan harta masing-masing pihak. Tapi, ini tidak. Ini unik.

Surat perjanjian pranikah itu dipublikasi media massa.

Begini: Kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama: Lesti Kejora. Nama: Rizky Billar.

Dengan ini menyatakan bahwa kami berjanji akan saling terbuka setelah menikah. Bentuk keterbukaan itu, antara lain, saling memberitahukan PIN ATM, password handphone, dan password media sosial.

Demikian surat perjanjian ini kami buat dalam keadaan sehat, jasmani, dan rohani serta tanpa ada paksaan dari pihak mana pun.

Bilamana kami melanggar perjanjian ini, kami bersedia menerima hukuman sesuai peraturan dan kesepakatan yang berlaku yang melibatkan saksi-saksi.

Permintaan Lesti kepada Rizky.

Rizky membacakan isi permintaan Lesti, yang berharap Rizky akan selalu menghubunginya lewat video call setelah menikah.

”Ketika sudah menikah nanti, saya harus selalu video call dedek. Kalau kita deketan gimana, dedek?” tanya Billar saat membacakan surat Lesti. Lalu, dijawab Lesti: ”Ya, video call juga.”

Lesti juga meminta keduanya merayakan hari jadi pernikahan setiap bulan, yaitu Billar harus membelikan bunga mawar untuknyi. ”Setiap month anniversary, harus beliin dedek mawar,” baca Rizky.

”Ketiga, walau nanti sama-sama sibuk, harus ada waktu berdua,” kata Rizky, membaca poin terakhir surat Lesti.

Permintaan Rizky Billar kepada Lesti Kejora.

Lesti, gantian membacakan keinginan Rizky, yang dituliskannya dalam secarik kertas. Rizky ingin calon istrinya selalu mengecup keningnya sebelum ia berangkat kerja.

Lesti lanjut membaca: ”Selalu kecup kening sebelum kerja. Kedua, jangan ada guling di antara kita. Jangankan guling, debu-debu nggak ada, Kak.”

Isi surat begitu romantis. Waktu itu dunia bagai milik mereka berdua. Tiada debu di antara mereka. Kini romantisme itu bagai debu tertiup angin. Akibat laporan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga).

KDRT, dua dekade lalu, diterapkan di Indonesia. Mengadopsi hukum domestic violence (DV) dari Inggris, lalu ditiru Amerika Serikat (AS). Sebelum ada hukum DV, suami boleh melakukan apa saja terhadap istri atau sebaliknya.

Elizabeth M. Felter dari University of Pittsburgh, AS, dalam bukunya, A history of the state's response to domestic violence (1997), menyebutkan, begini:

Dikutip dari Encyclopædia Britannica, menyatakan bahwa pada awal tahun 1800-an, sebagian besar sistem hukum secara implisit menerima pemukulan suami terhadap istri. Itu sebagai hak mutlak suami atas istrinya.

Dipaparkan: Pada awal 1800, hukum di Inggris, yang berasal dari sistem hukum abad ke-16, memperlakukan DV sebagai kejahatan terhadap komunitas. Bukan terhadap individu.

Jadi, jika suami memukul istrinya, itu dinyatakan sebagai kejahatan terhadap komunitas wanita. Oleh pengadilan, itu dinyatakan sebagai pelanggaran perdamaian pria-wanita. Kemudian, didamaikan hakim.

Tapi, jika pelanggarannya (DV) mengakibatkan luka berat sehingga cacat fisik, istri berhak menuntut ganti rugi dalam bentuk ikatan perdamaian dari hakim perdamaian setempat. Biasanya, suami mengganti rugi dengan sejumlah uang.

Prosedurnya informal dan tidak direkam. Tidak ada pedoman hukum penentu standar pembuktian pidana atau tingkat kekerasan yang cukup untuk menjatuhkan hukuman.

Dua kalimat tipikal adalah memaksa seorang suami untuk mengirim obligasi. Intinya, membayar denda kepada istri. Nominalnya dinilai secara umum, sangat kecil.

Pemukulan suami terhadap istri dapat juga didakwa sebagai serangan. Tapi, penuntutan seperti itu sangat jarang terjadi. Diduga, umumnya istri takut pembalasan suami pada waktu berikutnya.

Intinya, zaman itu suami boleh memukul istri. Dan, belum pernah ada DV sebaliknya, istri memukul suami.

Seiring waktu, seratus tahun kemudian, awal 1900, aturan DV terus berkembang di Inggris. Di pertengahan milenium 1900-an, hukum berpihak ke istri. Bahwa DV adalah pelanggaran hukum berat.

Sistem hukum Inggris itu kemudian diadopsi AS. Lantas, diadopsi Indonesia pada sekitar dua dekade lalu.

Laporan KDRT Lesti bakal disidik serius oleh Polri. Sebab, perkara itu tergolong menarik perhatian umum. Dengan demikian, proses penyidikan terpaksa transparan. Sebab, wartawan akan terus mengejar perkembangan penyidikan.

Tentu, publik akan bersimpati pada bayi Muhammad Leslar Al-Fatih Billar. Pernikahan bermasalah membuat anak jadi korban. Pada akhirnya, masyarakat jadi korban akibat anak bermasalah.

Tapi, semua orang dilarang menghakimi para pihak di kasus itu, mendahului proses penyidikan. Sebab, perkara tersebut masih dalam tahap sangat awal. Kalau berasumsi, boleh-boleh saja. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: