Talak Satu Billar, Kasus KDRT Proses

Talak Satu Billar, Kasus KDRT Proses

-Ilustrasi: Reza Alfian Maulana-Harian Disway-

Adek: ”Kejadian sebenarnya, pertengkaran pertama itu Rizky ribut sama Lesti. Lalu, Rizky meminta supaya Lesti diam, besok saja dilanjut. Karena ada ibu mertua Rizky (Sukartini) di situ, waktu itu.”

Namun, Lesti terus marah. Maka, Rizky menutup mulut Lesti. ”Tapi, Lesti meronta-ronta. Sehingga tangan Rizky dari mulut Lesti, akhirnya turun ke leher. Jadi, bukan dicekik.”

Itu kejadian pertama, Rabu dini hari, 28 September 2022.

Kejadian kedua, pagi di hari yang sama, di rumah yang sama, Lesti masih marah. Rizky pun mengamuk, menyusul Lesti ke kamar mandi.

Di pergulatan itu, Lesti jatuh di kamar mandi. Rizky mengatakan ke Lesti: ”Oke, kakak talak satu kamu. Di situlah Rizky nyerang Lesti, ngamuk.” Begitulah cerita Adek Erfil.

Setelah menjatuhkan talak satu, Rizky mencari tahu arti talak satu via internet. ”Setelah itu, mereka sudah baikan. Mereka melakukan hubungan suami istri biasa,” papar Adek.

Siangnya, sekitar pukul 11.00, Lesti berpamitan kepada Rizky, pergi ke rumah sang ayah, Endang Mulyana. ”Tahu-tahu, Lesti lapor polisi soal KDRT,” tutupnya.

Talak satu yang diucapkan suami terhadap istri, tidak di depan hakim pengadilan agama, masih bisa dirujuk atau kawin kembali.

Talak satu dan dua diatur dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah (2) ayat 229. 

Isinya.

”Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah.”

”Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (ke istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zalim.”

Sayuti Thalib dalam bukunya, Hukum Kekeluargaan Indonesia (UI-Press, Jakarta, 1986) menyebutkan, talak satu yang dijatuhkan suami terhadap istri masih bisa dirujuk atau kawin kembali, dengan tata cara sederhana. 

Yakni, suami di hadapan istri mengucapkan: ”Demi Allah, saya kembali kepadamu (sebut nama istri, lengkap dengan binti).” 

Catatan: Ucapan itu disaksikan di hadapan dua saksi laki-laki yang adil (Hukum Kekeluargaan Indonesia, halaman 101).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: