Kalimat Terakhir Brigadir J Sebelum Dieksekusi Sambo
Jajaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan dakwaan kasus Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022. -Kejaksaan Agung-
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Detik-detik tewasnya Brigadir J tergambarkan saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan kasus Ferdy Sambo, Senin 17 Oktober 2022.
Peristiwa itu terjadi di ruangan tengah di dekat meja makan rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga Jakarta Selatan. Disanalah Ferdy Sambo menemui Brigadir J.
Jenderal bintang dua itu memegang leher bagian belakang Brigadir J kemudian mendorongnya ke depan tangga.
"Saksi Richard yang berada di samping kanan terdakwa Ferdy Sambo, sedangkan posisi saksi Kuat Ma'aruf berada di belakang terdakwa Ferdy Sambo dan saksi Ricky Rizal dalam posisi bersiaga untuk melakukan pengamanan bila korban Nofriansyah (Brigadir J) melakukan perlawanan,” ucap JPU Sugeng Hariadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian, Ferdy Sambo mengatakan kepada Brigadir J “jongkok kamu!”. Saat itu Brigadir J mengangkat kedua tangannya sejajar dengan dada dan sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri.
Di saat inilah, kata-kata terakhir dari Brigadir J terucap. Brigadir J saat itu berkata “ada apa ini?”.
Setelah kata tersebut terucap, Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada Richard “Woy..! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woy kau tembak!,” kata Sugeng menirukan ucapan Ferdy Sambo.
Bharada E lalu menembakkan Glock 17 sebanyak tiga atau empat kali ke Brigadir J yang membuatnya terjatuh dan bersimbah darah.
Peluru menimbulkan luka pada dada sisi kanan yang tembus ke paru-paru. Tak hanya itu, tembakan juga menimbulkan luka di bahu kanan, bibir sisi kiri, lengan, hingga merusak jari manis dan kelingking tangan kiri.
JPU menjelaskan, sebelum Brigadir J ditembak mati, Ferdy Sambo disebut telah merancang rencana itu dengan sedemikian rupa.
Atas ulahnya, Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur soal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.
Sedangkan Pasal 338 mengatur soal pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: