Apresiasi untuk Kantah Tuban yang Capai Target Pendaftaran Tanah

Apresiasi untuk Kantah Tuban yang Capai Target Pendaftaran Tanah

Kepala Kantah Kabupaten Tuban Roy Eduard Fabian Wayoi menyerahkan sertipikat tanah kepada warga.-Foto: Kantah Tuban-

SURABAYA, HARIAN DISWAY -  Apresiasi pantas diberikan kepada Kantor Tanah (Kantah) Kabupaten Tuban. Sebab, berhasil mencapai target dalam memaksimalkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2022.

Kepala Kantah Kabupaten Tuban Roy Eduard Fabian Wayoi mengatakan, kunci keberhasilan itu adalah kesungguhan dan intensitas dalam memberikan pelayanan masyarakat.  "Soal hambatan pasti ada, tapi karena ini program nasional ya harus maksimal. Seperti saya sampaikan tadi, kuncinya sungguh-sungguh, berikan pelayanan dan kuatkan koordinasi," jelas Roy Eduard Fabian Wayoi, Jumat 25 November 2022.   

PTSL adalah program strategis Kementerian ATR/BPN dan merupakan satu program istimewa yang bisa mendatangkan manfaat langsung bagi masyarakat. "Karena penting dan manfaatnya besar maka antusiasme masyarakat pun tinggi, maka sebagai pelayan masyarakat sebenarnya program ini mudah diimplementasikan, dengan catatan sungguh-sungguh dan cermat," papar Roy Eduard Fabian Wayoi. 

PTSL sambung dia adalah program istimewa itu. Sukses program ini tidak terlepas dari sosialisasi yang terus diperluas. Hasilnya jika dilihat dari target penyelesaian pendaftaran tanah di Tuban, sudah 10.000 sertipikat yang menjadi target tahun 2022 berhasil diselesaikan semua.

 “Rencana kami sampai dengan akhir tahun semuanya sudah diserahkan. Tahun ini PTSL di Tuban dilaksanakan di tujuh desa. Untuk Peta Bidang Tanah (PBT) telah selesai semuanya, yakni 20.050 PBT,” ungkap Roy. 

Manfaat dari PSN yang dicanangkan Presiden Joko Widodo ini menurut Kakantah Kabupaten Tuban sangatlah besar.  Manfaat bisa dirasakan secara langsung maupun tidak, antara lain berupa penataan administrasi pertanahan, pembangunan satu peta, digitalisasi pertanahan dalam rangka pembangunan basis data elektronik. 

Ini sebagai langkah menuju modernisasi sehingga dapat mengurangi masalah sengketa dan konflik pertanahan, serta peningkatan pendapatan daerah. Selain itu, tentu tujuan akhir yang dituju adalah demi pengembangan aset dan ekonomi kerakyatan.

 “Diharapkan sertipikat dapat digunakan untuk pengembangan ekonomi kerakyatan. Salah satu caranya bisa melalui pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),” ungkapnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: