Berniat Melerai Keributan, Warga Rangkah Surabaya Malah Bacok Pelajar

Berniat Melerai Keributan, Warga Rangkah Surabaya Malah Bacok Pelajar

Tersangka DFN -Polsek Tambaksari-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - DFN (32) warga Rangkah VI harus berurusan dengan hukum. Lantaran ia membacok MAU (16) yang masih berstatus pelajar, Rabu, 21 Desember 2022, sore.

Kejadian bermula saat DFN dan warga di Jalan Rangkah melerai MAU yang terlibat cekcok dengan teman pacarnya yang bersekolah di SMK Tri Tunggal Jaln Rangkah VI. Karena jengkel DFN langsung mengambil pisau pemotong es batu di warkop.

“Tiba-tiba DFN ini ke warkop di dekat situ. Tanpa sepengetahuan pemilik warkop, tersangka ini mengambil pisau pemotong es batu. Kemudian tersangka menghampiri korban, dan langsung membacoknya di kepala bagian belakang,” terang Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Iptu Agus Yogi saat dikonfirmasi Harian Disway, Jumat, 23 Desember 2022.


Pisau Es Batu yang digunakan DFN-Polsek Tambaksari-

Usai kejadian itu MAU langsung dilarikan ke rumah sakit. Saat ini ia masih menjalani perawatan. 

Tidak terima dengan perlakuan yang dialami anaknya. Kedua orang tua korban langsung melapor ke Polsek Tambaksari. Yogi bersama anggotanya langsung bergerak untuk mengumpulkan bukti-bukti di TKP.

“Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Kami akhirnya mengantongi nama DFN sebagai pelaku. Saya dan anggota menangkapnya di rumahnya tanpa ada perlawanan,” ungkap Yogi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. DFN ditahan dan disangkakan dengan Pasal 80 ayat (2) Jo. Pasal 76 C UU RI No. 35  tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak Jo Pasal 351 ayat (2) KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: