Ini Saran Unicef dan APSAI Saat Rapat dengan Pansus Perda di DPRD Surabaya

Ini Saran Unicef dan APSAI Saat Rapat dengan Pansus Perda di DPRD Surabaya

Arie Rukmantara Chief of Field Office Surabaya-Pace Morris-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Unicef melalui perwakilannya di Surabaya dan Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI)menyarankan agar Pemkot berinvestasi dalam pencegahan kekerasan terhadap anak. Tidak hanya berfokus pada rehabilitasi.

Saran tersebut disampaikan saat hearing di komisi D  DPRD Kota Surabaya, bersama Pansus Raperda terkait perubahan atas Perda Kota Surabaya nomor 6 tahun 2011 tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Menurut Arie Rukmantara Chief of Field Office Surabaya, investasi pada pencegahan lebih murah dibanding dengan membangun tempat-tempat rehabilitasi.

“Akan lebih baik kalau kita memulai investasi dengan pencegahaan. Jadi tanda-tanda kekerasan terhadap anak itu, bisa diidentifikasi oleh semua masyarakat kota,” ujar Arie, saat ditemui harian disway usai rapat dengar pendapat dengan Pansus Perda di Komisi D DPRD Surabaya, pada Jumat, 6 Desember.

Arie pun menerangkan teknis pencegahan yang menurutnya bisa menghemat anggaran itu. Yaitu dengan membuat sistem pencegahan sampai tingkat kelurahan.

“Untuk Memastikan seluruh masyarakat kota itu tahu tanda-tanda awal dari sebuah kekerasan itu seperti apa. Contohnya masyarakat harus tahu bahwa dengan menyebut bentuk fisik seorang anak seperti rambutnya, bentuk hidungnya, itu bisa mengarah kepada kekerasan. Kalau bully dimulai, maka akan berujung pada kekerasan,” terangnya.

“Nah kalau masyarakat sudah tahu itu, maka kekerasan bisa dicegah dari awal. Jadi ada sistem yang disebut early warning system. Untuk mencegah kekerasan mulai dari bibit-bibit kekerasan. Anggarannya untuk membuat layanan forum anak ada di semua kelurahan. Atau bahkan tingkat RT,” imbuhnya.

Selain itu Unicef juga meminta agar dalam penyusunan Perda, DPRD Surabaya juga harus melibatkan anak-anak.

“Jadi anak-anak itu juga harus ikut didengarkan pendapatnya. Mereka bercerita apa yang mereka rasakan dan alami selama ini. Tidak tiba-tiba disusun dan jadi perdanya. Tanpa ada keterlibatan anak-anak. Karena Perda terkait penyelenggaraan perlindungan anak itu ditujukan buat mereka,” pungkas Arie.

Sebelumnya diberitakan, Pansus Raperda Komisi D DPRD Surabaya gelar rapat dengar pendapat. Untuk perubahan atas Perda Kota Surabaya nomor 6 tahun 2011 tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak. 

Rapat dengar pendapat itu dihadiri oleh 9 organisasi yang konsen dengan permasalahan terhadap anak. Diantaranya, dari Unicef Field Office Surabaya, Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI), dan Jurnalis Sahabat Anak.

Ditemui usai rapat, Tjutjuk Supariono, Ketua Pansus Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkapkan, dari hasil dengar pendapat ada beberapa poin penting yang nantinya akan dimasukkan dalam Raperda.

“Salah satunya kami menginginkan agar pemerintah Kota menyediakan day care. Tidak Hanya di pusat kota. Untuk pekerja-pekerja yang suami istri kerja. Karena ini sangat berpengaruh sekali,” ujar Tjutjuk, Jumat, 6 Januari 2023.

“Tidak heran jika kita lihat di media sosial, banyak anak yang memposting dengan kata-kata kurang pantas. Itu mungkin karena saat orang tuanya kerja, anaknya dititipkan pada orang yang kurang tepat. Tapi kalau ada daycare di tempat-tempat pekerja seperti di Rungkut industri, hal tersebut bisa dicegah,” imbuhnya.

Tapi kata Tjutjuk yang terpenting dari Perda itu adalah melindungi hak anak. Baik yang disabilitas maupun yang normal. Pemkot diharapkan cepat tanggap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: