Sejarah dan Konfik Surat Ijo Surabaya: Lembaga Pendidikan Ikut Terjerat Retribusi (35)

Sejarah dan Konfik Surat Ijo Surabaya: Lembaga Pendidikan Ikut Terjerat Retribusi (35)

Ketua Yayasan Universitas Surabaya (UBAYA), Bapak Anton Prijatno (kanan) di Perspustakaan Ubaya.-Humas Ubaya-

Sejumlah kampus dan sekolahan masih berdiri di atas tanah surat ijo. Semuanya diperlakukan sama seperti kawasan permukiman: bayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) plus retribusi.


Ketua Yayasan Ubaya Anton Prijatno menyampaikan kenyataan itu ke Kakanwil BPN Jatim 6 Mei lalu. Kampus harus membayar ratusan juta ke pemkot. “Itu untuk kelas sosial, ya. Saya tidak tahu kalau kelas bisnis,” kata mantan Rektor Ubaya itu.

Retribusi kelas bisnis tentu lebih mahal ketimbang sekolahan atau tempat ibadah. Awalnya kampus tidak ditarik pemkot. Namun lambat laun tarikan retribusi mulai ditarik. Beban retribusi yang awalnya ringan lambat laun semakin membebani.

BACA JUGA:Sejarah dan Konflik Surat Ijo Surabaya: Boikot Retribusi Hingga Kirim Surat ke Presiden (34)

BACA JUGA:Sejarah dan Konflik Surat Ijo Surabaya: Yang Merumuskan Surat Ijo Kini Ikut Berjuang (33)

Ia menilai sejak tahun 1960-an kebijakan tanah pemkot Surabaya sudah salah kaprak. Banyak pencatatan tanah yang dilakukan secara sepihak. Hak rakyat tidak diperhatikan.

Pemkot mengklaim semua tanah eks penguasaan barat sebagai aset daerah. Tanah negara itu oleh pemkot disewakan ke warga. Padahal Gubernur Jatim kala itu melarang praktik tersebut.

Sistem sewa berganti jadi retribusi. Praktik itu diteruskan selama puluhan tahun. Sampai akhirnya pemkot mengajukan hak pengelolaan (HPL) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 1997.

BACA JUGA:Sejarah dan Konflik Surat Ijo Surabaya: Belajar dari Bengkulu (32)

BACA JUGA:Sejarah dan Konflik Surat Ijo Surabaya: Kampung Tua Batam Bisa Gratis (31)

Praktik itu dianggap janggal. Pemkot sudah menarik sewa dan retribusi ke warga selama puluhan tahun, namun HPL baru diterbitkan 1997. 

Ketentuan SK HPL tahun 1997 juga banyak dilanggar. Pemkot tak melaksanakan klausul pengecekan tanah. Apabila sudah ada warga yang menempati maka lahan itu tidak bisa dimasukkan ke peta HPL. Kalau pemkot ingin memasukkannya ke peta HPL, warga harus mendapat ganti rugi.

Ia menyayangkan sikap pemkot yang terus menerus mempertahankan sistem retribusi itu. “Ini kayak developer. Tapi developer masih lumayan tanahnya beli. Lha , pemkot kan tidak,” ujarnya. 

BACA JUGA:Sejarah dan Konflik Surat Ijo Surabaya: Obral Aset Tanah Ala DKI Jakarta (30)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: