Hujan Bikin Hana Lolos dari Serial Killer
-Ilustrasi: Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Ketika Speck masih dipenjara, menunggu eksekusi mati, pada 1972 Mahkamah Agung AS menyatakan bahwa hukuman mati tidak konstitusional. Lalu, hukuman mati dihapus.
Bagaimana dengan Speck? Hakim mengubah hukuman mati jadi hukuman penjara 400 tahun, tanpa pembebasan bersyarat. Artinya, ia akan dipenjara sampai mati.
Speck mati di penjara pada 1991.
Tidak ada keluarga yang mengeklaim jasad Speck. Akhirnya oleh negara jasadnya dibakar. Abunya ditebarkan begitu saja di dekat penjara.
Tentu, Hana beda dengan Amurao. Tapi, mereka sama-sama nyaris mati dibunuh serial killer.
Polda Metro Jaya kini masih terus berusaha mengungkap serial killer Bekasi dengan menghubungi para korban penipuan. Bisa jadi, masih ada calon korban mati seperti Hana. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: