Kasus Mario Bikin Bapaknya Diperiksa KPK
-Ilustrasi: Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Akhirnya, Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario, 20, tersangka penganiaya David, 17, akan diperiksa KPK. ”Rabu (1/3) diklarifikasi,” kata Deputi Cegah dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada pers Senin (27/2). Dampak kasus Mario.
KALI INI KPK tidak main-main terhadap Rafael. Kata ”main-main” diinterpretasi publik atas pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD saat ditanya wartawan soal kasus itu beberapa waktu lalu.
”Laporan soal kekayaan yang bersangkutan (Rafael Alun) di PPATK itu sudah dikirimkan PPATK ke KPK sejak tahun 2012, terkait transaksi keuangan yang aneh. Tetapi, oleh KPK belum ditindaklanjuti. Sudah, itu saja,” kata Mahfud.
Wartawan pun mengejar dengan pertanyaan, mengapa sepuluh tahun lalu KPK tak bertindak? Mahfud terpaksa menjawab, ”Biar sekarang dibuka KPK. Sudah... cukup.”
Ternyata ucapan Mahfud sangat singkat itu sakti. Masyarakat, bahkan pers, tidak tahu bahwa ada dugaan korupsi dari data LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara) milik Rafael yang dipantau PPATK sejak sepuluh tahun lalu. Dan dianggap aneh oleh PPATK sehingga dilaporkan ke KPK.
Pada 2012 KPK dipimpin Abraham Samad. KPK waktu itu mendiamkan laporan PPATK soal harta mencurigakan Rafael yang kini senilai Rp 56,1 miliar. Tidak diperiksa, apalagi ditindak. Dan, baru meledak sekarang. Efek Mario menganiaya David.
Transaksi aneh yang bagaimana? Ternyata hal itulah yang dibahas antara tim KPK dan tim Kementerian Keuangan, Senin, 27 Februari 2023. ”Betul. Tadi pagi, kami koordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan sebagai langkah pemeriksaan lanjutan,” kata Pahala Nainggolan Senin (27/2).
Rapat koordinasi itu diadakan untuk memeriksa LHKPN Rafael, yang semula pejabat Direktorat Jenderal Pajak, lalu mengundurkan diri setelah heboh kasus Mario.
Hasil rapat koordinasi tidak diungkap Pahala. Rahasia KPK. Pokoknya, Rafael dipanggil ke KPK untuk klarifikasi pada Rabu, 1 Maret 2023. Tidak ”main-main” lagi.
Sebelumnya, Pahala Nainggolan mengatakan, ”Harta jumbo sih tidak dilarang. Yang jadi masalah kan profilnya (Rafael) tidak match. Jadi, jangan jumbo oh ini kementerian, kalau profilnya match tidak apa-apa. Misalnya, bapaknya sultan di mana, warisannya segede-gede gitu, ada juga pejabat yang begitu.”
”Jadi, kalau kasus yang pejabat pajak ini (Rafael Alun), kita bilang profilnya nggak match. Ia eselon tiga. Kalau di announcement dilihat detail (LHKPN Rafael), isinya gitu kan banyaknya aset diem.”
Beralih ke Ketua PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) Ivan Yustiavananda kepada pers, Senin, 27 Februari 2023.
Ia mengatakan, ”Kami sudah serahkan hasil analisis ke penyidik sejak lama. Sudah dulu. Jauh sebelum ada kasus terakhir ini (kasus Mario). Semua sudah ada di KPK, Kejaksaan Agung, dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu.”
Wow... berarti rapat kordinasi KPK dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Senin, 27 Februari 2023, itu cuma mengulang laporan yang sudah dikirimkan PPATK kepada mereka pada 2012. Atau, laporan sepuluh tahun silam itu dibongkar-bongkar lagi, kemudian dibahas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: