Pintu Presiden Tiga Periode Tertutup

Pintu Presiden Tiga Periode Tertutup

KETUA MK Anwar Usman membacakan putusan tentang massa periode presiden.-FOTO: Screenshot YouTube MK-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - TIM pendukung presiden tiga periode saatnya menghentikan upayanya. Mahkamah kembali menegaskan bahwa masa jabatan presiden adalah dua periode. Itu tertuang dalam putusan Konstitusi (MK) Selasa siang, 28 Februari 2023. Ini terkait permohonan uji material yang diajukan seorang guru honorer dari Riau Herifuddin Daulay . 

Ada tiga poin yang ditetapkan. Pertama, MK menolak gugatan uji materi terkait masa jabatan presiden yang termaktub pada pasal 169 huruf n dan 227 huruf i UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan.

Pada permohonannya, Herifuddin Daulay menyatakan ke MK bahwa pasal-pasal itu inkonstitusional. Pemohon pun merasa dirugikan hak konstitusional akibat berlakunya norma Pasal 7 UUD 1945 mengenai adanya pembatasan pribadi jabatan Presiden hanya boleh mendaftar dan atau terpilih untuk 2 (dua) kali masa jabatan.

Kerugian tersebut didasarkan pada anggapan pemohon bahwa orang yang kompeten untuk jabatan presiden hanya sedikit. "Sehingga, pembatasan tersebut akan mengakibatkan pemimpin yang terpilih adalah orang yang tidak berkompeten," kata Herefuddin seperti dikutip dari laman MK.

Selain itu, MK juga menetapkan putusan yang cukup menghebohkan pada perkara dengan Nomor 12/PUU-XIX/2023 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sebagai pemohon. Bahwa mantan terpidana dengan hukuman di atas lima tahun baru dapat mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) usai lima tahun keluar dari penjara. 

Melalui putusannya, majelis hakim konstitusi menyatakan pasal 182 huruf g UU Pemilu tidak berkekuatan hukum mengikat. Hanya saja, mantan narapidana itu harus mengumumkan ke publik bahwa ia pernah dipidana. 

Sebelumnya, mantan terpidana tidak boleh mencalonkan sebagai anggota DPD. Namun, boleh mencalonkan sebagai kepala daerah dan anggota DPR dan DPRD. Hal itu tertuang dalam dua putusan MK sebelumnya, yakni Putusan Nomor 56/PUU-XVII/2019 dan Putusan Nomor 87/PUU-XX/2022.

Perbedaan inilah yang membuat Perludem menggugat pasal 182 huruf g itu ke MK. Bagi Perludem, perbedaan syarat itu menimbulkan inkonsistensi. Padahal seluruhnya sama-sama dipilih langsung oleh rakyat. Maka, dengan putusan terbaru ini, syarat bagi mantan terpidana mencalonkan diri di kontestasi kepala daerah, DPR, DPRD, dan DPD menjadi sama. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: