Bukti Gratifikasi Rafael Alun Baru Terendus Rp 1,35 Miliar
Rafael Alun Trisambodo resmi menjadi tersangka dan ditahan oleh KPK, 3 April 2023. -SCREENSHOT YOUTUBE KPK-
JAKARTA, HARIAN DISWAY - AKHIRNYA Rafael Alun Trisambodo (RAT) merasakan memakai outfit istimewa berwarna oranye dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Kabag Umum Kanwil DJP II Jakarta itu menjadi tersangka gratifikasi dalam kurun 12 tahun. RAT pun telah menjalani beberapa kali pemeriksaan oleh KPK sejak 1 Maret lalu.
Perlu satu bulan bagi KPK untuk meningkatkan status kasusnya ke penyidikan. "Saudara RAT selaku penyidik PNS sejak 2005," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers pengumuman tersangka RAT di Gedung KPK, Senin, 3 April 2023.
Barang yang disita dari tersangka merupakan hasil penggeledahan salah satu rumah RAT di Perumahan Simprug Golf, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Puluhan barang mewah dan uang tunai Rp 40 juta diamankan KPK saat itu.
Kini, RAT dijebloskan ke rumah tahanan KPK di Gedung Merah Putih. Ditahan selama 20 hari untuk proses penyidikan. Terhitung mulai 3 hingga 22 April nanti. Firli memastikan seluruh proses penahanan tidak cacat hukum.
Penyidik menemukan bukti gratifikasi yang diterima tersangka. Persisnya saat RAT menjabat sebagai kepala bidang pemeriksaan penyidikan dan penagihan pajak pada Kanwil DJP Jatim 1 pada 2011. RAT diduga pemilik PT AME yakni perusahaan yang bergerak di bidang konsultasi pembukuan dan perpajakan.
RAT menerima gratifikasi dari para wajib pajak yang bermasalah. Kemudian para wajib pajak dikondisikan. Lalu RAT merekomendasikan mereka untuk berkonsultasi ke perusahaannya. Dari situlah ditemukan aliran dana gratifikasi USD 90.000 atau sekitar Rp 1,35 miliar melalui PT AME tersebut.
Bukti gratifikasi ini terbilang cukup minim bila dibandingkan dengan nilai uang di rekening RAT yang mencapai Rp 500 miliar.
Firli menegaskan bahwa saat ini penyidikan masih terus berlangsung. Ia tak menolak kemungkinan akan menciduk tersangka-tersangka baru. Tentu akan diawali dengan memeriksa semua pihak yang berkaitan dengan kasus RAT.
Istri tersangka, Ernie Meike Torondek, akan diperiksa KPK untuk mengumpulkan bukti-bukti baru. Bisa juga dikembangkan ke geng RAT di lingkungan Kemenkeu. Juga rtis berinisial R yang diduga bekerja sama dengan RAT untuk melakukan pencucian uang.
Yang jelas, kata Firli, harus ditemukan bukti yang cukup untuk menemukan tersangka baru. "Nanti kalau ada tersangka lain akan kami sampaikan," terangnya.
Tas branded milik istri Rafael Alun Trisambodo juga disita oleh KPK. -SCREENSHOT YOUTUBE KPK-
RAT disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, penyidikan bakal mengarah ke tindak pidana pencucian uang (TPPU). Para penyidik akan memulai dengan dugaan tindak pidana korupsi terlebih dahulu. "Karena asal mulanya korupsi. Dengan TPPU juga bisa meningkatkan pemulihan aset dan pendapatan keuangan negara," jelas Firli.
Apalagi, imbuh Firli, para koruptor sangat takut apabila dimiskinkan. Namun, semuanya tetap bergantung pada perkembangan penyidikan. Seluruh aliran transaksi keuangan akan ditelaah dan diuji lagi. "KPK adalah penegak hukum dan pekerjaannya nanti diuji di peradilan. Semuanya kelihatan," tutupnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: