Mantan Bupati Probolinggo Hasan Dipindahkan Dari Rutan ke Lapas Surabaya
Mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin (Dua dari kiri) dalam proses pemindahan dari Rutan Medaeng ke Lapas Porong Sidoarjo-Foto : Kanwil Kemenkumhan Jatim-
SIDOARJO, HARIAN DISWAY – Kanwil Kemenkumham Jatim melakukan pemindahan satu narapidana kasus tindak pidana korupsi dari Rutan Kelas I Surabaya berinisial HA.
Mantan Bupati Probolinggo bernama lengkap Hasan Aminuddin itu dipindah ke Lapas Kelas I Surabaya setelah vonis kasasinya dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Menurut Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari, pemindahan ini merupakan hal yang biasa. Mengingat status HA yang telah menjadi narapidana. “Dipindah untuk program pembinaan yang lebih optimal karena yang bersangkutan statusnya telah menjadi narapidana,” ujar Imam Senin, 17 April 2023.
Imam menjelaskan, bahwa putusan kasasi HA yang telah berkekuatan hukum tetap diterima pihak rutan sekitar dua pekan lalu. Karena tidak ada upaya hukum lanjutan, maka KPK mengajukan pemindahan tempat penahanan. “Untuk yang menentukan dieksekusi di Lapas Surabaya, Jaksa dari KPK yang menentukan,” jelas Imam.
BACA JUGA:Argentina Gantikan Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20
BACA JUGA:BSI Sediakan Bus Ramah Difabel untuk Mudik Bareng
Pria asal Pamekasan itu menerangkan bahwa HA akan mendapatkan program pembinaan lebih lanjut di lapas. Karena sebagai tempat penahanan sementara, aspek pembinaan di rutan sangat terbatas. “Kalau di rutan hanya ada bimbingan dan kegiatan, jika di lapas yang bersangkutan lebih bisa mengembangkan potensi karena programnya lebih banyak,” urainya.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Surabaya Wahyu Hendrajati menjelaskan bahwa pihaknya menerima HA dari jaksa KPK pada 14 Juli 2022. Dia ditahan di rutan yang terletak di Desa Medaeng itu karena masih menempuh upaya hukum lanjutan. “Selama di sini, HA mengajukan banding dan kasasi,” jelas Hendra.
BACA JUGA:Kinerja Positif, Pertamina Raih Laba Bersih Rp 56 Triliun di Tahun 2022
Hendra menjelaskan, bahwa sedianya HA akan dieksekusi pada Jumat pekan lalu. Namun, ada pemberitahuan untuk penundaan eksekusi. “Akhirnya baru tadi siang sekitar pukul 12.00 WIB HA diantarkan Jaksa KPK ke Lapas I Surabaya,” jelasnya.
HA ditahan penyidik KPK tanggal 31 Agustus 2021. Kemudian Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya memberikan vonis melalui putusan bernomor 8/Pid.SusTPK/2022/PN Sby tanggal 2 Juni 2022 dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp. 200 juta subsider 2 Bulan.
HA lantas mengajukan banding pada tanggal 8 Juni 2022. Sedangkan jaksa KPK, Arif Suhermanto mengajukan banding pada tanggal 9 Juni 2022. Sambil menunggu putusan banding, HA dipindahkan dari Rutan KPK ke Rutan Kelas I Surabaya pada tanggal 14 Juli 2022.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: