Jelang Idul Adha, Disnak Jatim Perketat Aturan Keluar Masuk Ternak
Khofifah saat melakukan peninjauan hewan kurban di Dusun Pilanggot, Desa Wonokromo, Kecamatan Tikung, Lamongan, Selasa, 6 Juni 2023-Humas Pemprov Jatim-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Hari raya Idul Adha sudah dekat. Dinas Peternakan Jawa Timur pun membuat aturan khusus untuk lalu lintas hewan ternak antar provinsi dan antar kota di Jatim.
Pengaturan ini bertujuan untuk mencegah persebaran penyakit kuku dan mulut (PMK) yang menyerang hewan ternak.
“Aturan ini berlaku di seluruh kabupaten-kota di Jatim. Termasuk hewan ternak yang akan dikirim keluar provinsi ataupun masuk ke Jatim,” kata Kepala Dinas Peternakan Jatim Indyah Aryani, kepada Harian Disway, Selasa, 13 Juni 2023.
Dia menjelaskan, untuk hewan kurban yang akan dikirim keluar Jatim, hewan itu harus mendapat surat ijin mengeluarkan hewan dari Jatim. Juga ijin untuk memasukkan hewan dari daerah tujuan.
BACA JUGA:Kemenparekraf Pasang Stiker di Sekolah dan Kampus, Ajak Anak Sekolah Liburan Di Indonesia.
BACA JUGA:Naik Pesawat Boleh Tidak Pakai Masker Asalkan Sehat
“Dalam jangka waktu 14 hari sebelum diberangkatkan, semua hewan ternak yang akan dikirim harus sehat. Tidak memiliki gejala terpapar virus PMK, LSD dan Antraks. Dibuktikan dengan sertifikat veteriner daerah,” bebernya.
Persyaratan yang sama juga diberlakukan bagi hewan ternak yang masuk ke Jatim. Hanya saja, persyaratannya lebih banyak. Khusus daerah yang masih memiliki wabah PMK, semua hewan itu harus mendapatkan vaksin PMK minimal dua kali.
“Untuk ini, harus dibuktikan dengan sertifikat vaksin. Atau Ear Tag QR Code. Bisa juga dengan memastikan negatif tertular PMK dengan melakukan PCR. Termasuk hewan yang berasal dari daerah wabah LSD. Harus sudah divaksin LSD,” bebernya.
BACA JUGA:Makan Singkong dan Buah-Buahan Hutan, Cara 4 Bocah Kolombia Bertahan 40 Hari di Hutan Amazon
BACA JUGA:Coldplay Geber Konser di Singapura 4 Hari, Sandiaga: Jangan Ditangisi
Untuk pengiriman hewan kurban antar kabupaten-kota di Jatim, aturan yang diberlakukan sama halnya dengan mengirim hewan kurban keluar provinsi. Hanya saja, izin yang diperlukan hanya dari tingkat kabupaten-kota saja.
“Hanya yang dipastikan, semua hewan ternak itu sudah mendapatkan vaksin PMK minimal satu kali. Dibuktikan dengan sertifikat vaksin. Aturan ini diberlakukan tidak hanya saat hari raya kurban saja. Tapi, terus meneru,” ucapnya.
Proyeksi kebutuhan sapi kurban di Jawa Timur mencapai 56.851 ekor. Sementara ketersediaan 1.003.700 ekor. Sedangkan, kebutuhan kambing diperkirakan sebesar 211.951 ekor. Saat ini ketersediaan 727.600 ekor. Kebutuhan Domba sekitar 35.291 ekor. Ketersediaannya 277.000 ekor dan kerbau diperkirakan kebutuhan 13 ekor. Ketersediaannya 4.250 ekor.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: