Temuan BPK di Anggaran Pembangunan Payung Madinah

Temuan BPK di Anggaran Pembangunan Payung Madinah

Temuan LHP BPK dalam pembangunan payung madinah-Lailiyah Rahmawati -

PASURUAN, HARIAN DISWAY - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas temuan beberapa hasil pekerjaan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pasuruan tahun anggaran 2022.

Dalam LHP tersebut, sejumlah pekerjaan pada beberapa satker Pemkot Pasuruan menjadi temuan. Di antaranya, pembangunan payung hidrolik, revitalisasi sentra IKM Pasar Bukir, dan revitalisasi alun-alun Kota Pasuruan. Namun, LHP BPK atas pembangunan payung hidrolik layak dipelototi karena berisi beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Harian Disway berhasil mendapatkan perincian LHP tersebut. Salah satu poin yang menjadi sorotan BPK adalah belum dikenakannya denda atas keterlambatan pekerjaan pembangunan enam unit payung hidrolik.

Berikut kutipannya: Pekerjaan tersebut telah melewati tanggal 31 Desember 2022 dengan SP2D terakhir nomor 0774/SP2D/2022 tanggal 30 Desember 2022 sebesar Rp 3.141.751.646. Atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan, sampai pemeriksaan berakhir, PPKm belum mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp 446.096.737,76.

“Hasil pemeriksaan atas pekerjaan pembangunan pendukung payung hidrolik dan payung hidrolik menunjukkan permasalahan sebagai berikut. Penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) tidak didukung kertas kerja yang memadai . HPS atau Owner Estimate (OE) disusun berdasar Enginer Estimate (EE) yang dihasilkan dari pekerjaan Penyusunan DED penataan kawasan Jalan Wahid Hasyim (depan masjid jamik) oleh Dinas PUPR oada 2021. Hasil EE dihitung untuk 12 unit payung beserta konstruksi pendukung sebesar Rp 37.510.926.000, sedangkan HPS yang disusun untuk enam unit payung beserta konstruksi pendukung sebesar Rp 18.571.107.176. HPS (yang disasarakan dari EE) untuk item pekerjaan utama payung hidrolik tidak disusun berdasarkan hasil survei yang memadai yaitu hanya satu vendor , yaitu PT DUA, yang mencantumkan rincian harga pada surat penawarannya”. Begitulah isi kutipan LHP BPK.

Yang menarik berikutnya adalah isi rekomendasi BPK atas tidak adanya pengalaman pihak penyedia yang mengerjakan payung hidrolik Kota Pasuruan.

Berikut kutipannya: "Ketidakadaan pengalaman penyedia berdampak pada hasil pekerjaan, hal tersebut diketahui bahwa selama pemeriksaan, operasional payung mengalami beberapa kendala, antara lain, proses menambal (seaming) dilakukan beberapa kali, jarak antarpayung tidak simetris, terdapat payung yang tumpang tindih posisinya dengan payung lainnya. Kemudian, payung menabrak gedung di sampingnya, payung tidak dapat dibuka secara bersamaan, dan payung tidak membuka sempurna. Kondisi tersebut telah menjadi sorotan publik sesuai berita yang beredar di media elektronik maupun media sosial”.

DPRD Kota Pasuruan sendiri sudah bergerak cepat dengan membentuk pansus LHP BPK. Pansus tersebut sudah bekerja mulai sepekan lalu dengan memanggil perangkat dinas terkait. H.R. Imam Joko S, wakil ketua pansus, meminta waktu untuk memberikan komentarnya. “Hari ini Jumat (16/6) kami masih memanggil lagi OPD terkait. Setelah itu ya,” ujarnya.

Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo mengungkapkan, terkait temuan LHP BPK sudah dilakukan beberapa hal untuk mempercepat penyelesaian. “Terkait temuan BPK kami sudah melakukan rekomitmen dengan BPK bersama dengan seluruh kepala daerah sub auditoriat 4 atau tapal kuda,” kata Adi.

Pemkot Pasuruan sendiri saat ini sudah melakukan lelang pembangunan payung hidrolik lanjutan yang sedianya ditargetkan mulai dikerjakan Juli ini. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: