KDRT Istri Hamil, Suami Tidak Ditahan, Heboh
Ilustrasi KDRT istri hamil. -Ilustrasi: Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Ayah korban enggan bicara banyak. ”Kita tunggu saja, bagaimana nantinya,” ujarnya.
Soal tersangka BD belum ditahan, Ipda Siswanto mengatakan, penyidik menyatakan bahwa tersangka diduga melanggar Pasal 44 ayat 4 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Siswanto: ”Tersangka tidak ditahan, ya… karena ayat empat itu. Yakni, KDRT ringan. Maka, tidak ditahan.”
Bunyi Pasal 44 ayat 4 UU PKDRT:
”Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap istri, atau sebaliknya, yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, jabatan, atau mata pencaharian, atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000.”
Siswanto menjelaskan, Pasal 44 UU PKDRT terdiri atas empat ayat. Ayat 1 mengatur perincian KDRT. Ayat 2 aksi KDRT yang mengakibatkan korban luka berat.
Ayat 3 KDRT yang mengakibatkan korban meninggal. Ayat 4 KDRT ringan. Tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari terhadap korban.
Siswanto: ”Yang bisa dilakukan penahanan tersangka itu apabila menimbulkan luka berat berarti ayat dua. Atau, korban meninggal dunia di ayat tiga. Soal luka berat atau ringan silakan cari di Pasal 90 KUHP.”
Isi Pasal 90 KUHP mengatur deskripsi luka berat. Di situ disebut ada tujuh kriteria luka berat.
1) Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali atau yang menimbulkan bahaya maut.
2) Tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan mata pencaharian.
3) Kehilangan salah satu pancaindra.
4) Mendapat cacat berat.
5) Menderita sakit lumpuh.
6) Terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: