Marak Dokter Senior Mem-bully Juniornya, Menkes Keluarkan Instruksi

Marak Dokter Senior Mem-bully Juniornya, Menkes Keluarkan Instruksi

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat curhat tentang kondisi masa depan keehatan nasional di depan Sidang Senat Terbuka Dies Natalis ke-68 Unair, 9 November 2022. -Foto: Boy Slamet-Harian Disway-

HARIAN DISWAY - Praktek perundungan (bullying) ternyata marak di kalangan tenaga kesehatan. Terutama antara dokter senior kepada juniornya. 

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan Tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan Di Lingkungan Kementerian Kesehatan. 

Hal ini untuk mengakhiri praktik perundungan yang terjadi pada peserta pendidikan kedokteran spesialis (PPDS).

Aturan soal larangan perundungan dituangkan dalam Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 Tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan Di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang akan berlaku hari ini, Kamis 20 Juli 2023.

BACA JUGA:Menkes Curhat Kekurangan Dokter Spesialis

BACA JUGA:Marak Kasus Obesitas, Kemenkes Sebut Karena Kurangnya Aktivitas Fisik

BACA JUGA:Kemenkes Nyatakan Jatim Bebas Malaria

Sebelumnya, Kemenkes mendapatkan laporan mengenai kejadian yang ramai di media sosial mengenai tindak kekerasan yang dilakukan oleh dokter senior kepada dokter peserta pendidikan kedokteran spesialis di salah satu rumah sakit Kemenkes. 

Setelah dilakukan interview, korban mengalami stres karena mendapatkan tekanan pekerjaan yang tidak berhubungan dengan kedokteran.

“Kami mulai memanggil dokter-dokter spesialis di lingkungan rumah sakit Kemenkes, dan kami menemukan bahwa praktik perundungan yang dialami oleh dokter umum maupun peserta didik dokter spesialis di rumah sakit vertikal sudah terjadi puluhan tahun,” kata Budi pada konferensi pers di gedung Kemenkes, Jakarta, Kamis 20 Juli 2023.

Budi juga bakal memfasilitasi bagi siapapun yang ingin mengadukan kasus perundungan dokter pada pendidikan kedokteran spesialis melalui whatsapp 081299799777 dan website https://perundungan.kemkes.go.id/ .

Aduan itu akan diterima oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan dan akan langsung ditelusuri oleh tim Inspektorat. “Kemenkes akan menjamin keamanan identitas pelapor,” tegasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: