7 Anak Harimau Mati, Bagaimana Alshad Ahmad Mendapat Ijin Memelihara Harimau?

7 Anak Harimau Mati, Bagaimana Alshad Ahmad Mendapat Ijin Memelihara Harimau?

ALSHAD AHMAD bersama dua anak harimaunya, Cenora dan Teona. Cenora dikabarkan mati.-Instagram Alshad Ahmad-

JAKARTA, HARIAN DISWAY – YouTuber Alshad Ahmad tengah menjadi sorotan netizen. Gara-gara anak harimau peliharaannya yang bernama Cenora mati. Itu adalah anak harimau ketujuh yang mati di bawah pengawasan Alshad Ahmad.

Bagaimana Alshad mendapat izin untuk memelihara harimau?

Dikutip dari pengakuannya di kanal YouTube-nya, Alshad Ahmad mengaku ingin untuk memelihara harimau sejak kecil. Berbekal ilmu pengetahuan tentang harimau dari berbagai sumber, Alshad meyakinkan orang tuanya untuk diperbolehkan memelihara harimau.
’’Setiap hari minta ijin, akhirnya orang tua pasrah,’’ ungkap Alshad Ahmad.

BACA JUGA: Alshad Ahmad ’’Bunuh’’ 7 Anak Harimau Hasil Breeding, Dihujat Netizen

Sepupu Raffi Ahmad itu mengatakan, ia mendapatkan izin memelihara satwa langka dengan membuat mengirim surat ke BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam). Ia menyertakan salinan KTP dan akta notaris untuk badan usaha.

Selanjutnya, pemohon harus melampirkan surat bebas gangguan usaha dari kecamatan setempat. Surat itu berisikan keterangan bahwa pemeliharaan hewan tersebut tidak mengganggu lingkungan setempat.

Selain itu, ia harus melampirkan bukti tertulis asal usul indukan. Hewan yang dipelihara harus berasal dari hewan yang telah didaftarkan sebagai hewan yang dipelihara atau ditangkarkan secara sah. ”Kami diberi kepercayaan untuk melestarikan harimau oleh negara,’’ kata Alshad Ahmad.

BACA JUGA: Klarifikasi Alshad Ahmad Soal Kematian Anak Harimau, Malah Minta Netizen Nonton YouTube Lagi

Dengan turunnya izin dari BKSDA, tegas Alshad Ahmad, ia diperbolehkan memelihara satwa langka oleh negara. Dalam hal ini harimau benggala. Bukan hanya memelihara. Melainkan juga menangkarkan harimau untuk bisa dikembangbiakkan secara besar. Hewan langka yang boleh ditangkar merupakan kategori F2.

Hewan langka yang legal untuk ditangkar hanya hewan dalam kategori Appendix II. Sedangkan hewan dalam kategori Appendix I, walau sudah ditangkar tidak boleh untuk dimanfaatkan untuk apapun.

Untuk memelihara hewan langka, individu harus mempersiapkan kandang tempat penangkaran hewan dilindungi, perlengkapan pemeliharaan hewan, dan sebagainya. Dan Alshad Ahmad mengaku bisa memenuhi segala persyaratan dari BKSDA.

BACA JUGA: WWF: Populasi Satwa Dunia Anjlok 69 Persen

’’Untuk penangkaran itu sudah sepasang. Tapi kalau beranak itu sudah hak milik pribadi,’’ tutup Alshad Ahmad.

Sebagaimana diberitakan, anak harimau yang dipelihara Alshad Ahmad mati pada Selasa, 25 Juli 2023. Alshad mengaku, itu adalah anak harimau ketujuh yang mati saat ia pelihara. Semuanya merupakan hasil breeding dari satu indukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: