Rocky Gerung Punya Dua Pernyataan Panas

Rocky Gerung Punya  Dua Pernyataan Panas

Rocky Gerung menilai bergabungnya Kaesang Pangarep ke PSI sebagai tanda Jokowi berhenti sebagai petugas Partai-ilustrasi-Berbagai sumber

Ternyata yang melapor tidak cuma LSM Bara JP. Ada beberapa. Antara lain, Barikade 98, Foreder, Sekber Jokowi Nusantara, ABJ, JPKP, SOLMET, Relawan Indonesia Bersatu, Barisan Pembaharuan, AKAR, Indonesia Hari Ini (IHI), dan SEKNAS.

Tapi, tetap saja, semua pihak yang melapor ke polisi bukan orang yang yang dihina. Relly Reagen mengatakan, ”Kami tidak mungkin bisa mendatangkan Presiden Jokowi sebagai orang yang dirugikan secara langsung.”

Meski laporan ditolak, reaksi masyarakat menanggapi ucapan Gerung itu terus menggulung. Ucapan Gerung tersebut jadi trending topic di aneka media sosial. Dikomentari banyak orang. Terus heboh.

Di hari yang sama, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam keterangannya menyatakan, ”Kami menilai pernyataan bahwa presiden sebagai bajingan yang tolol adalah puncak kerusakan akhlak, degradasi nalar, dan kemandulan akal sehat.” 

Dilanjut: ”Apa yang dilakukan Saudara Rocky Gerung sudah masuk delik penghinaan terhadap presiden, dan tidak bisa lagi dikategorikan sebagai kritik, dan bahkan sudah masuk ke kategori ujaran kebencian. PDI Perjuangan memprotes keras dan meminta Rocky Gerung untuk meminta maaf. Jangan manfaatkan kebaikan Presiden Jokowi yang membangun kultur demokrasi dengan respek terhadap kebebasan berpendapat dan berorganisasi, lalu dipakai mencela presiden dengan cara-cara yang tidak berkeadaban.”

Hasto menyatakan, PDIP akan minta bantuan badan hukum, menyiapkan gugatan terhadap Rocky Gerung atas berbagai pernyataannya selama ini.

Ditutup: ”Pak Jokowi tidak hanya presiden RI. Beliau adalah kader kami. Partai berdiri di depan jika ada yang merendahkan harkat dan martabat presiden.”

Perkara hukum itu jadi berbelit politik dengan adanya pernyataan Hasto tersebut. Tapi, pernyataan Gerung juga bermuatan politik. 

Esoknya, Selasa, 1 Agustus 2023, LSM Relawan Indonesia Bersatu melaporkan Rocky Gerung dan Refly Hasan pula ke Polda Metro Jaya. Kali ini laporan diterima. Dan akan ditindaklanjuti.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa, mengatakan bahwa Rocky dan Refly dilaporkan atas tuduhan telah melakukan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo.

Trunoyudo: ”Telah diterima laporannya di SPKT Polda Metro Jaya. Pada materi laporannya, ada dua terlapor atas nama RG dan RH. Kami sudah klarifikasi pelapor dan dua saksi.” 

Dalam laporan polisi, Rocky dan Refly disangkakan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Gencar bertubi-tubi. Juga, sangat cepat. Desakan masyarakat agar Gerung diusut polisi. Belum sempat Hasto melancarkan gugatan terhadap Gerung, sudah didahului LSM yang sangat giat lapor polisi.

Gerung sudah klarifikasi soal ucapannya ”bajingan tolol”. Melalui video yang disebar ke medsos. Intinya, ia klarifikasi, bahwa itu bukan penghinaan, melainkan kritik, berdasar kebebasan berbicara dan berpendapat. ”Masyarakat harus menghormati pendapat politik saya,” ujarnya.

Gerung tidak klarifikasi soal pernyataanya, IQ orang Indonesia 70, setara monyet. Ia tidak menyinggung itu. Mungkin ia paham, pernyataan tersebut tidak bisa dipolisikan. Sebab, pihak yang dituduh banyak. Rakyat Indonesia, 273,8 juta orang (berdasar sensus penduduk Badan Pusat Statistik, 2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: