Lebih dari 700 Jamaah Haji Meninggal Dunia, Asuransi Jiwa Ditransfer kepada Keluarga secara Bertahap

Lebih dari 700 Jamaah Haji Meninggal Dunia, Asuransi Jiwa Ditransfer kepada Keluarga secara Bertahap

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab-Kemenag-

HARIAN DISWAY - Pasca penutupan operasional layanan haji tahun 2023 pada 5 Agustus 2023 lalu, Kementerian Agama mencatat 775 orang meninggal di tanah suci selama masa ibadah haji

Mereka ada yang meninggal di Makkah, Madinah, di periode puncak haji Armuzna, di Jeddah, maupun di kawasan bandara. 

Kementerian Agama telah menyiapkan perlindungan berupa asuransi jiwa bagi jemaah haji Indonesia yang wafat. Disiapkan juga asuransi bagi jemaah haji yang mengalami kecelakaan.

BACA JUGA:Keluarga Masih Sakit dan Dirawat di Tanah Suci? Ini Nomor-Nomor Kontak KJRI Untuk Update Kondisi

Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri, Saiful Mujab yang juga mengatakan bahwa asuransi jemaah haji tahun ini sudah mulai dicairkan secara bertahap. 

Keluarga jemaah haji bisa mulai melakukan pengecekan ke rekening saat almarhum-almarhumah melakukan pelunasan biaya haji. “Sampai hari ini, biaya asuransi sudah ditransfer ke 301 rekening jemaah,” terang Saiful Mujab di Jakarta, Senin, 7 Agustus 2023. 

Rekening yang mendapatkan aliran dana asuransi jiwa kata Saiful adalah sama dengan rekening yang digunakan saat melakukan pelunasan biaya haji di BPS Bipih sebelum jamaah berangkat.

Data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag mencatat ada 775 jemaah haji  yang wafat tahun ini. BACA JUGA:Operasional Haji Ditutup, 77 Orang Jamaah Masih Di Tanah Suci, 773 Orang Meninggal Dunia, 1 Orang Masih Hilang

Ditjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah saat masih terus melakukan verifikasi data. “Sisanya, masih dalam proses verifikasi dan akan segera dilakukan pembayaran,” katanya. 

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat 2023 tersebut menambahkan, klaim asuransi sepenuhnya dilakukan oleh Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Persyaratan yang dibutuhkan seperti Certificate of Date (COD) dan Surat Keterangan Kematian (SKK) jemaah wafat yang sudah diverifikasi oleh Siskohat.

BACA JUGA:Kloter Surabaya 88 Mendarat di Surabaya, Menutup Operasional Pemulangan Jamaah Haji 2023

“Keluarga jemaah tidak perlu melakukan apa-apa, cukup mengkonfirmasikan ke bank penerima setoran almarhum/almarhumah, apakah dana klaim asuransi sudah ditransfer atau belum,” tegas Saiful.

Berikut beberapa ketentuan asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jemaah haji Indonesia 1444 H:

  1. Jemaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per Embarkasi
  2. Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per Embarkasi
  3. Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5% sampai 100% Bipih per Embarkasi
  4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah
  5. Asuransi meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: