Polda Jatim Harus Berhati-Hati Dalam Perkara Grha Wismilak
Wartawan memotret lobi cagar budaya Grha Wismilak yang tertata rapi dan bersih karena dirawat dengan baik oleh Wismilak. -FOTO: JULIAN ROMADHON-HARIAN DISWAY-
Bangunan kolonial yang ikonik di Jalan Raya Darmo itu masuk kategori bangunan cagar budaya kelas A. Aturannya sangat jelas. Tidak boleh direnovasi dan diperlakukan serampangan. Agar tidak mengurangi otentisitas dan nilai historis bangunan.
"Anggaran pemeliharaannya juga sangat besar," kata Ketua Yayasan Wismilak Henry Nayoan, Kamis, 17 Agustus 2023.
BACA JUGA:Seminggu Segel Grha Wismilak, Polda Jatim Belum Tetapkan Tersangka
BACA JUGA:BPN Yakinkan Grha Wismilak Milik Polda
Bahkan, ongkosnya lebih besar ketimbang membangun gedung baru. Seperti pembangunan gedung bagian belakang Grha Wismilak. Prosesnya harus dilakukan dengan sangat hati-hati.
Kini, bangunan bercat putih tersebut telah disegel. Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim tengah melakukan penyidikan terkait SHGB yang bermasalah. Bahkan polisi mengklaim ada dugaan pencucian uang dan pemalsuan data otentik dalam kasus tersebut. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: