Magnet Pegawai Negeri Sipil

Magnet Pegawai Negeri Sipil

Ilustrasi Magnet Pegawai Negeri Sipil. -Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Yang menarik di Indonesia, meski gaji relatif kecil, banyak PNS yang bisa memiliki take home pay cukup besar.

Bergantung PNS di instansi atau pemerintah daerah mana. Juga, bergantung pada dinas atau lembaga apa di kementerian atau pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.  

Itu bisa terjadi karena PNS diberi tunjangan tambahan pendapatan pegawai (TPP) selain gaji. TPP PNS ditentukan oleh kemampuan APBD-nya.

Jika APBD besar, TPP juga bisa besar. Begitu pun sebaliknya. Kemampuan APBD yang terbatas menyebabkan TPP-nya sangat kecil. Bahkan, beberapa kabupaten meniadakan TPP karena anggarannya tak memungkinkan. 

BACA JUGA:Laba Jumbo Perbankan

BACA JUGA:Memburu Safe Haven

Di Pemprov DKI Jakarta, misalnya. TPP untuk eselon II-a bisa mencapai Rp 127 juta (Pergub 19 Tahun 2020). Ditambah gaji dan berbagai fasilitas, pejabat eselon II-a di DKI bisa menerima lebih dari Rp 150 juta.

Tapi, di Jabar, yang APBD-nya hanya sepertiga DKI, sekda hanya menerima TPP Rp 44,5 juta. 

Apa pendapatan yang besar hanya dinikmati pejabat? Ternyata tidak juga.

Di dinas yang mengurusi pendapatan pemerintah daerah, semua karyawan memperoleh jasa pungut (japung) yang nilainya cukup besar.

Kabupaten/kota yang pendapatan pajak dan retribusinya di atas Rp 1 triliun bisa memperoleh jasa pungut tujuh gaji per bulan. Biasanya diterimakan setiap tiga bulan, setelah targetnya tercapai.

Artinya, PNS di bagian pendapatan bisa memperoleh japung 84 kali gaji per tahun. Dengan gaji, THR, dan gaji ke-13, berarti setahun PNS bisa memperoleh 98 gaji.

Anggaplah gaji pokoknya Rp 4 juta, berarti setahun akan menerima sekitar 396 juta atau rata-rata Rp 33 juta sebulan. 

BACA JUGA:Pajak Tinggi, Tax Ratio Rendah

BACA JUGA:Berburu Obligasi Negara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: