Masa Kepengurusan PWNU Jatim Diperpanjang, Ini 3 Poin Instruksi PBNU ke PWNU Jatim

Masa Kepengurusan PWNU Jatim Diperpanjang, Ini 3 Poin Instruksi PBNU ke PWNU Jatim

Kantor PWNU Jatim di Jalan Masjid Al Akbar Timur-Website PWNU Jatim-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Kepengurusan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim diperpanjang enam bulan.

Hal ini berdasarkan surat keputusan (SK) yang dikeluarkan PBNU nomor: 267.c/A.II.04/09/2023. Seharusnya masa bakti pengurus yang lama ini berakhir 3 September 2023 kemarin.

Ada tiga poin yang dituliskan dalam surat itu. Pertama, menyatakan perpanjangan masa khidmat PWNU Jatim selama  enam bulan.

BACA JUGA:Muhaimin Deklarasi Cawapres, Ketum PBNU: Jangan Ada Calon Mengatasnamakan NU

Artinya, kepengurusan PWNU Jatim akan berakhir pada 3 Maret 2024. Kedua, meminta agar PWNU Jatim melakukan pergantian antar waktu sesuai dengan SK nomor 267.b/A.II.04.d/02/2020 yang dikeluarkan pada 4 Februari 2020.

Yang ketiga, PBNU juga meminta agar PWNU Jatim melakukan penataan dan konsolidasi organisasi. Juga melakukan konferensi wilayah (Konferwil) yang berdasarkan aturan di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama, dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama, sebelum masa khidmatnya berakhir.

BACA JUGA: Komunitas Nusa Bangsa Datangi PWNU Jatim, Tanyakan Kader NU di Pilpres 2024

Dalam SK itu, tertera susunan kepengurusan PWNU Jatim yang baru. Di SK tersebut tertulis, Rais Syuriah PWNU Jatim tetap dijabat oleh KH Anwar Manshur dan ketua tanfidziyah dijabat oleh KH Marzuki Mustamar.

Hanya saja, KH Abdussalam Shohib yang sebelumnya menjadi wakil ketua tidak tertera di SK baru itu.

Sekretaris PWNU Jatim Akhmad Muzakki tidak dapat menjelaskan rinci perihal SK tersebut. Sebab, SK itu dikeluarkan PBNU. Sehingga menjadi kewenangan pengurus NU tingkat pusat. “Langsung ke PBNU saja,” katanya, Senin, 4 September 2023.

Sementara Wakil Sekjen PBNU Faisal Saimima hanya menyampaikan jika SK itu sudah dikirim. Nantinya, mereka (PWNU Jatim) akan menjalankan isi dari surat tersebut. “Apapun yang ada dalam SK kepengurusan itu konsumsi internal,” tegasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: