Ketagihan Judi Slot, Pria di Surabaya Curi Rp 25 Juta Dari Toko, Habis Dalam Semalam

Ketagihan Judi Slot, Pria di Surabaya Curi Rp 25 Juta Dari Toko, Habis Dalam Semalam

Yoga Anthony, tersangka pencurian uang konter untuk judi slot-Polsek Simokerto-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Kecanduan judi online rupanya bisa mengubah perilaku seseorang. Contohnya yang terjadi pada Yoga Anthony. Ia nekat mencuri uang dari konter Handphone tempatnya bekerja.

 

Aksi bodohnya itu dilakukan pada Sabtu malam, 26 Agustus 2023. Saat itu, toko yang terletak di ITC Mall Kapasan itu sudah tutup.

 

Yoga bersama rekan-rekannya sesama pegawai di sana, meninggalkan toko sekitar pukul 18.00 WIB. Yoga yang bertugas menutup pintu teralis. 

BACA JUGA:Kelakuan Wartawan Gadungan di Kasus Limbah Medis RSUD dr Soewandhi

 

Namun, karena sebelumnya sudah berniat jahat, Yoga tidak melaksanakan tugasnya dengan benar. Iya hanya menutup teralis tanpa menguncinya.

 

Beberapa jam kemudian, pria 29 tahun itu kembali ke toko. Ia membuka pintu teralis tersebut.

 

Ia tahu pembukuan di toko dilakukan setiap hari Senin. Dan uang penjualan selama sepekan sudah siap di hari Sabtu. 

Yoga juga tahu betul di mana uang  hasil penjualan disimpan.

BACA JUGA:Curi Limbah Medis, OB RS Soewandhi Ditangkap

 

Yoga pun membuka laci penyimpanan uang. Uang sejumlah Rp 25 juta hasil penjualan selama seminggu, diambilnya tanpa menyisakan sepeserpun.

 

“Habis itu ditransfer ke deposit judi slot itu," ungkap Kapolsek Simokerto Dwi Nugroho, saat dihubungi Harian Disway, Senin, 4 September 2023.

 

Pecandu judi online itu pun menghabiskan uang hasil curiannya hanya dalam waktu semalam. “(Nyuri,Red) malam transfer pagi langsung habis, kalah. Dia ketagihan, sudah main setahun lebih,” papar mantan Kapolsek Tegalsari itu.

 

Namun karena Yoga hanya pencuri amatir, aksinya terekam camera Closed Circuit Television (CCTV) yang berada di toko.

BACA JUGA:Peredaran Uang Judi Online Per Tahunnya Capai Puluhan Triliun Rupiah

 

Rekaman CCtV itulah yang menjadi dasar pemilik toko untuk melaporkan karyawannya yang berbadan tambun tersebut ke Polsek Simokerto.

 

Minggu malam, 27 Agustus 2023, Unit Reskrim Polsek Simokerto pun langsung menjemput Yoga di rumahnya di Jalan Pogot.

 

Dari Yoga, polisi menyita buku catatan keuangan toko dan sebuah telepon genggam yang digunakan sebagai sarana main judi slot.

 

Kini pria berkacamata tebal itu terancam hukuman penjara selama lima tahun. Polisi menjeratnya dengan Pasal  363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam pidana penjara paling lama lima tahun.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: