Posan Tobing Laporkan Kotak Terkait Hak Cipta

Posan Tobing Laporkan Kotak Terkait Hak Cipta

Posan Tobing, mantan drummer Kotak, sudah melaporkan band tersebut ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 6 September 2023. Ia ditemani dua eks Kotak lainnya, Pare dan Icez. --

HARIAN DISWAY - Kotak band tersandung masalah hukum. Mantan personelnya, Posan Tobing, Julia Angelia (Pare) dan Prinzes Amanda (Icez), melaporkan grup itu ke Polda Metro Jaya. Ada apa gerangan?

Persoalan hak cipta memang ngeri-ngeri sedap. Karena masalah itu, para personel Kotak terancam hukuman penjara 4 tahun atau denda 3 miliar rupiah.

Pasalnya, Posan Tobing, mantan drummer Kotak, melaporkan band tersebut ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 6 September 2023. Ia ditemani dua ex Kotak lainnya, Pare dan Icez.

"Mario Marcella Handika Putra (Chella), Swasti Sabdastantri (Chua), dan Tantri Syalindri Ichlasari. Kami melaporkan mereka karena sudah melakukan pelanggaran UU Hak Cipta," ujar Posan.

Pelanggaran itu terkait lagu-lagu Kotak yang turut diciptakan oleh Posan. Seperti Pelan-Pelan Saja, Selalu Cinta, Masih Cinta, Cinta Jangan Pergi dan 07.

BACA JUGA: Kecerdasan Buatan yang Semakin Marak di Kehidupan (6) : Ancaman Hak Cipta oleh Kemudahan Produksi AI

Kuasa hukum Posan, Jerry Napitupulu, menyebut bahwa ketiga personel Kotak itu dituduh melanggar Pasal 9 juncto Pasal 113 Undang Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.

Laporan tersebut terdaftar dalam nomor perkara LP/B/5290/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 September 2023. Laporan itu dilayangkan karena Posan merasa somasinya pada 7 Juli 2023 tak diindahkan.

Bahkan ajakan untuk mediasi pun gagal. "Kami sudah berusaha memberi waktu. Mediasi, bertemu. Tapi diabaikan. Dampaknya ya pelaporan ini," ujar Jerry.

Kisruh itu muncul setelah Posan mengaku tak menerima royalti dari lagu-lagu Kotak yang ia terlibat dalam proses penciptaannya.

Pihak Kotak malah mensomasi balik Posan untuk mencabut somasinya. Karena Tantri, Chella dan Chua, menganggap bahwa persoalan royalti bukan tanggung jawab Kotak. Melainkan diurusi oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LKM).

Bagi pihak Kotak, itu tercantum dalam aturan pemerintah tentang Hak Cipta. Kuasa hukum Kotak, Sheila A. Salomo, menegaskan bahwa Kotak masih membayar royalti kepada Posan. Itu dilakukan jika Kotak membawakan lagu-lagu yang mereka ciptakan bersama.

"Bentuk support dari Kotak terkait hak cipta, mereka selalu mengharuskan dan mengingatkan penyelenggara acara untuk membayar royalti sebelum Kotak manggung," ujar Sheila.

Kesan yang ada dalam masyarakat, Kotak dianggap mengambil hak orang lain. Bagi Sheila, hal itu tidak benar. Termasuk, dalam somasi Posan, ia melarang pemakaian nama Kotak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: