Beri Izin Cuti, Jokowi Wanti-wanti Menteri yang Ikut Pemilu Tak Boleh Gunakan Fasilitas Negara
Presiden Jokowi didampingi Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo ketika memberikan keterangan kepada wartawan di Pasar Grogolan, Pekalongan, beberapa waktu lalu -YouTUbe Kompas.com-
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah merancang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Salah satunya, disebutkan bahwa menteri atau pejabat setingkat menteri yang mencalonkan diri bisa mengajukan cuti selama tahapan Pemilu 2024.
Khusus untuk calon presiden-wakil presiden, MPR, DPR hingga menteri dan pejabat setingkat menteri perlu melakukan cuti atas persetujuan Presiden.
Cuti terhitung sejak ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden hingga selesainya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. (Mohamad Nur Khotib)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: