Beberapa Perangkat Daerah Pemkot Pasuruan Dipanggil Kejati Jatim soal Payung Madinah

Beberapa Perangkat Daerah Pemkot Pasuruan Dipanggil Kejati Jatim soal Payung Madinah

Proyek payung madinah jilid 1 di Kota Pasuruan -Istimewa-

BACA JUGA:Alhamdulillah, Kota Pasuruan Mendapatkan Hibah Lampu Hias untuk Masjid Jamik dari Menteri BUMN

"Memang ada panggilan itu. Kami ditanya hal-hal yang sepertinya berdasarkan LHP BPK. Ditanya bagaimana perencanaannya, kenapa harus proyek payung, dan sebagainya. Kami dipanggil sekitar tiga sampai empat kali," ujar seorang ASN yang meminta namanya tidak disebut.

BPK dalam auditnya memang memberikan catatan merah atas pelaksanaan proyek payung tersebut. BPK menyebutkan, pekerjaan pembangunan pendukung payung hidrolik dan payung hidrolik yang dilaksanakan oleh PT DITS senilai Rp 17.074.737.204 selama 180 hari kalender.

Namun, terjadi keterlambatan sehingga dikenai denda Rp 3.141.751.646. BPK juga memberikan catatan bahwa penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) tidak didukung kertas kerja yang memadai.

HPS atau owner estimate disusun berdasar enginer estimate (EE) yang didasarkan dalam pekerjaan penyusunan DED penataan kawasan Jalan Wahid Hasyim. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: