Beberapa Perangkat Daerah Pemkot Pasuruan Dipanggil Kejati Jatim soal Payung Madinah
Proyek payung madinah jilid 1 di Kota Pasuruan -Istimewa-
PASURUAN, HARIAN DISWAY - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah memanggil beberapa pihak terkait dengan proyek pembangunan payung Madinah di Kota PASURUAN.
Beberapa pihak yang dipanggil tersebut berkaitan mulai proses perencanaan, penentuan tender, hingga pengguna anggaran proyek senilai Rp 17 miliar itu.
Banyaknya pemberitaan miring dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK disebut menjadi dasar pihak Kejati melakukan pemanggilan tersebut.
BACA JUGA:UMKM Digifest Sarana Promosikan Produk Kota Pasuruan
BACA JUGA:DLHKP Kota Pasuruan Luncurkan Program Sedekah Bibit Pohon
Kasi Penegakkan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Windhu Sugiarto kepada Harian Disway membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Meski disebut hanya sebagai klarifikasi, pihak kejati sudah melakukan pemanggilan lebih dari satu kali kepada pihak-pihak terkait.
"Ya, benar (pemanggilan tersebut) kepada beberapa pihak terkait," ungkap Windhu.
Berdasar informasi yang diperoleh, para pihak yang telah dipanggil dimintai keterangan untuk menjelaskan detail proses perencanaan, penentuan tender, lelang, dan penunjukkan pihak ketiga.
BACA JUGA:Pemkot Pasuruan Menggelar Audit Stunting
BACA JUGA:Ekonomi Kreatif Kota Pasuruan Naik Pesat dalam 2 Tahun
Kemudian, penentuan harga, dasar nilai atau satuan harga, hingga proses pelaksanaan yang sampai mengalami keterlambatan.
Diduga, banyaknya laporan dan pemberitaan atas karut-marutnya pelaksanaan pembangunan payung Madinah jilid 1 menjadi dasar pihak Kejati melakukan pemanggilan klarifikasi.
Harian Disway juga telah menggali informasi dari beberapa narasumber di lingkungan Pemkot Pasuruan atas pemanggilan kejati itu.
BACA JUGA:Wow, Lautan Manusia Bersalawat Bersama Habib Syech di Kota Pasuruan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: