Ini Kata Sekdaprov Jatim tentang Perbedaan KUA PPAS P-APBD 2023 dengan Nota Keuangan Raperda P-APBD 2023

Ini Kata Sekdaprov Jatim tentang Perbedaan KUA PPAS P-APBD 2023 dengan Nota Keuangan Raperda P-APBD 2023

Sekda Jatim, Adhy Karyono. Saat memberi keterangan, usai penggeledahan KPK di Kantor Gubernur Jatim, Rabu, 22 Desember 2022, malam.-Pace Morris-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim pastikan tidak ada perbedaan antara Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD 2023 dengan nota keuangan rancangan Perda perubahan APBD 2023. 

Sekdaprov Jatim Adhy Karyono mengatakan, kondisi yang terjadi hanya perbedaan penafsiran antara tim banggar DPRD Jatim dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dalam memahami postur anggaran.

“Adanya selisih belanja karena pada saat nota keuangan raperda perubahan APBD 2023 terjadi pergeseran anggaran. Awalnya berada pada pos pembiayaan, digeser ke pos belanja. Sehingga, nota dan pendapat banggar layak dilanjutkan untuk dibahas ke Komisi," kata Adhy, Selasa, 12 September 2023.

Selisih belanja antara kesepakatan rancangan perubahan KUA PPAS P-APBD 2023 sebesar Rp 34,78 triliun dengan nota keuangan rancangan Perda perubahan APBD 2023 sebesar Rp 35,23 triliun. Sehingga terdapat selisih sebesar Rp 446,86 miliar.

BACA JUGA: Polusi Terus Memburuk, PNS Pemprov DKI Jakarta Bakal Diwajibkan WFH

BACA JUGA: Cara Pinjam Tanpa Agunan di BCA Personal Loan, Limit Maksimal Rp 100 Juta

Hal itu disebabkan, saat kesepakatan rancangan perubahan KUA-PPAS P-APBD 2023 berada pada pos pembiayaan.

Anggaran itu disalurkan ke beberapa titik. Seperti: penyertaan modal PT BPR Jatim sebesar Rp 200 miliar, PT Askrida sebesar Rp 46,86 miliar, dan pencairan dana cadangan untuk Pemilukada sebesar Rp 200 miliar. Semua itu digeser ke pos belanja.

“Kami mengikuti ketentuan perundangan-undangan. Berdasarkan PP nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 78,” ungkapnya.

Di pasal itu disebutkan, penyertaan modal dapat dilaksanakan bila jumlah yang akan disertakan telah ditetapkan dalam Perda mengenai penyertaan modal daerah.

“Mengingat Perda dimaksud sampai dengan penyampaian nota keuangan rancangan Perda P-APBD 2023 belum ditetapkan, maka penyertaan modal sebagaimana direncanakan dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS P-APBD 2023 tidak dapat dilakukan. Sehingga dilakukan pergeseran ke pos belanja daerah,” ungkapnya.

Peraturan lainnya yakni pencairan dana cadangan melaksanakan SE Kemendagri nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

BACA JUGA: Siap Rilis Bulan Depan, Inilah Spek Redmi Note 13 Pro Max yang Disebut-sebut Tingkat Dewa

BACA JUGA: Kata Uston Nawawi soal Tren Positif yang Akan Dilanjutkan Pelatih Baru Persebaya

Pada angka 5 dinyatakan bahwa penyediaan dana hibah Pemilukada wajib dianggarkan tahun 2023 sebesar 40 persen dari total besaran dana hibah yang disepakati.

“Hal ini juga telah didukung dengan Perubahan Perda nomor 6/2022 tentang Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024,” bebernya.

Secara regulasi, perbedaan antara KUA PPAS dengan nota keuangan diperbolehkan berdasarkan PP nomor 12/2019 Pasal 94. Yakni bila terdapat penambahan kebutuhan pengeluaran akibat keadaan darurat termasuk belanja untuk keperluan mendesak, kepala SKPD dapat menyusun RKA SKPD diluar KUA dan PPAS.

“Terkait pergeseran ini, TAPD telah menyampaikan kepada Banggar DPRD pada 14 Agustus 2023 di Hotel Aston Sidoarjo pada Rapat Pembahasan Rancangan Perubahan KUA PPAS P-APBD 2023,” ungkapnya.

Sementara itu terkait tambahan Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 400 miliar yang disampaikan oleh TAPD pada saat rapat dengan tim banggar DPRD pada 8 September 2023, masih berupa usulan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: