Perubahan UU ASN: PPPK Dapat Penghargaan Setara PNS, Kinerja Buruk Bisa Diberhentikan

Perubahan UU ASN: PPPK Dapat Penghargaan Setara PNS, Kinerja Buruk Bisa Diberhentikan

Menpanrb Abdullah Azwar Anas membacakan hasil RUU ASN dalam sidang paripurna DPR RI ke-7-Dokumentasi YouTube DPR RI-https://www.youtube.com/live/MTzAhdZedPM?si=PoqEgroloWx9zfSG

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: