Tawaran Mediator Oleh Hakim PN Jombang, Gugatan Mantan Mertua Terhadap Menantu Dilanjutkan
Suasana sidang kedua gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jombang.-Istimewa-
JOMBANG, HARIAN DISWAY- Selasa, 10 Oktober 2023, sidang kedua gugatan wanprestasi oleh Yeni Sulistyowati, 78, terhadap mantan menantunya sendiri Diana Suwito, 46, dengan agenda mediasi, berakhir buntu. Kedua pihak yang berperkara dengan nomor register : 70/Pdt.G/2023/PN Jbg itu mencoba mendamaikan kedua pihak.
Pimpinan majelis hakim Bagus Sumanjaya dengan beranggotakan Dendy Firdiansyah, serta Sudirman. Sayangnya, menawarkan mediator kepada keduanya pihak. Tapi tawaran ini ditolak oleh kuasa hukum tergugat, Andri Rachmad.
Kuasa hukum Yeni Sulistyowati, Sri Kalono menjelaskan, sidang kedua ini kedua pihak memang sudah hadir dalam persidangan. "Agenda pemeriksaan beberapa identitas dari pihak tergugat maupun penggugat," ucapnya usai sidang.
Dikatakan, untuk agenda sidang selanjutnya adalah mediasi. Hal itu sesuai dengan peraturan mahkamah agung. "Setelah pemeriksaan legalitas, masing-masing kuasa hukum, agendanya adalah mediasi," ujar Kalono.
BACA JUGA:Kasus Gugatan Mantan Menantu, Polisi Sebut Ada Peluang Tersangka Baru
BACA JUGA:Dianggap Ingkar Janji, Mantan Menantu Digugat
Kuasa hukum Diana Suwito, Andri Rachmad juga menolak tawaran hakim. "Kemudian majelis tadi menyampaikan akan ada mediasi, tapi kami juga menolak," tuturnya.
Dijelaskan Andri, dasar penolakan mediasi yang dianjurkan oleh majelis hakim memang memiliki alasan. Mengingat kasus ini juga sempat dimediasi kepolisian beberapa kali namun gagal.
"Di polsek sudah hampir lima kali pertemuan. Belum lagi di polres. Tapi semuanya gagal," terangnya.
Andri menyebut, tujuan dari pihak penggugat mendaftarkan gugatan di PN Jombang itu adalah untuk menghentikan proses perkara pidana. Dan saat ini proses itu tetap terus berjalan.
BACA JUGA:Kasus Andini tak Pakai Pasal Pembunuhan, Saran Hotman Paris Tak Digubris
BACA JUGA:Terungkap! Kepala Andini Dikepruk Botol Tequila oleh Ronald Tannur
Dengan berjalannya proses pidana terhadap berkas perkara pidana Yeni Sulistyowati maupun Soetikno di Kejaksaan Negeri Jombang, ia memastikan harapan dari pihak penggugat sudah pupus.
"Termasuk dengan adanya tahap dua tersebut," pungkas Andri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: